Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Driver Taxi Online

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Bandung - Polisi mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhandriver taksionline yang tewas mengenaskan di tepi jurang, kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mengejutkan, seluruh pelakunya perempuan muda. Empat gadis sadis itu ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandung di lokasi berbeda. Para tersangka yaitu IK (15), RM (18), RK (20) dan SL (19). Tiga orang berstatus pelajar dan satu lainnya pegawai swasta. Awalnya, warga menemukan mayat pria bernama Samiyo Basuki Riyanto (60) di jurang, Senin (30/3/2020). Polisi meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam kondisi penuh dengan luka robek dan lebam di sekujur tubuhnya. Saat itu, IK sudah mengepal kunci inggris yang kebetulan ada di dalam mobil. Kunci inggris digunakan untuk memukul kepala korban. Pukulan pertama mengenai kepala korban, namun korban tidak menyerah. RM yang melihat IK kewalahan, membantunya dengan membekap mulut korban, lalu mencekiknya dari belakang. Korban pun menyerah ketika pukulan kedelapan membentur kepalanya. "Dipukul kepalanya, kemudian sedikit goyang. Kemudian dipukul lagi sebanyak delapan kali hingga akhirnya meninggal. Kemudian jenazahnya ditinggalkan di lokasi penemuannya," pungkas Hendra. Polisi mengamankan satu buah masker dan KTP milik korban. Pada KTP tersebut ada tulisan ’B 1313 KRX’ yang merupakan pelat nomor kendaraan. Dari KTP tersebut diketahui bahwa Samiyo, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), itu asal Bekasi, Jawa Barat. Seminggu kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa ada mobil berpelat nomor yang sama di KTP korban itu di kawasan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Mobil tersebut mengalami kecelakaan ringan, namun keadaan kosong. Sebuah kamera CCTV berhasil merekam terjadinya kecelakaan dan siapa saja yang keluar dari mobil tersebut. "Kebetulan di sana ada CCTV, yang bisa membantu kita mengidentifikasi siapa yang waktu itu menggunakan mobil," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (27/4). Dari hasil keterangan para tersangka, pelaku tega membunuhdriver taksionline itu karena tidak mampu bayar ongkos perjalanan Bekasi-Pangalengan sebesar Rp 1,7 juta. Mereka berempat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Empat gadis sadis tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman selama 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (dc/cr-01/dsy)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru