Pandangan Masyarakat untuk Pencegahan dan Pengurangan Penyebaran Covid-19 Ditengah PSBB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik resmi berlaku pada (28/4/2020) kemarin. Pada hari kedua, penerapan PSBB berjalan lancar. Indikasi ini terlihat bila dibandingkan aktivitas di Bunderan Waru, depanCity of Tomorrow (CiTo) Surabaya. Meski hari kedua berjalan lancar, namun ada banyak sorotan terkait pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya. Bahkan, penerapan PSBB dibilang terlambat. Hal yang belum dirasakan sebagian masyarakat adalah pemberian vaksindoor to door lewat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Vaksin ini bisa untuk Pencegahan dan Pengurangan Penyebaran covid 19 ditengah PSBB yang kini diberlakukan di Surabaya Raya.
Kompol Aryanto Agus, Kapolsek Semampir, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Surabaya Raya sebenarnya sudah sangat bagus. Akan tetapi, ia memberikan beberapa catatan. "Apa yang tertuang dalam perwali 16 tahun 2020 cukup efektif untuk mencegah dan mengurangi penyebaran covid 19. Hal itu juga harus selaras dengan kesadaran masyarakat untuk menjalankan PSBB," kata Aryanto.
Penutupan jalan danscreening di beberapa titik check point ini dirasa sudah tepat dan sudah cukup efektif untuk menjalankan PSBB, hanya harus lebih masif lagi, imbuh Aryanto.
Senada juga diungkapkan AKP Panji, Kanit Lantas Polsek Rungkut, yang menilai, beberapa warga masih belum disiplin dan memenuhi kesadarannya. “Masih banyak yang belum menggunakan masker, tetapi di posko disediakan masker untuk pengendara yang tidak memakai akan diberi oleh petugas. Ini yang harusnya oleh warga sudah menjadi sebuah kesadaran,” ingat AKP Panji, kepada Surabaya Pagi, di lokasi kawasan Pondok Tjandra.
Selain itu, ia menjelaskan pengendara selain Plat L akan terkenaCheck Point, kemudian batas maksimal penumpang kendaraan roda empat, tak lebih dari 50 persen.
Hal ini mendapat tanggapan dari Budi salah satu pemuda yang tinggal di Jalan Dukuh Kupang Utara, menurutnya dengan adanya pihak kepolisan melakukan penutupan jalan sebagai bentuk penerapan PSBB itu sangat tidak efektif.
"Seharusnya dari dulu kalau mau melakukan PSBB, sekarang sudah banyak yang tertular baru di terapkan. Dari sini terlihat jelas jika Pemerintah semakin labil dalam menghadapi Pandemi covid-19," ujar Budi.
Budi juga menambahkan, seharusnya pemerintahan melakukan hal yang efektif untuk pencegahan covid-19 ini. Mungkin bisa di lakukan dengan cara memberikan vaksindoor to door, dan juga bisa di lakukan secara merata di setiap kecamatan dan kelurahan, tanpa melewati kecamatan dan kelurahan.
"kalau tidak seperti itu, mungkin hal ini bisa terulang lagi seperti contoh masker yang ditimbun pemerintahan dan akan dibagikan ke masyarakat, namun kecamatan dan kelurahan tidak menerima itu semua," terang Budi.
Pengusaha Diminta Kompak
Sementara itu, masih banyaknya para pekerja yang beraktivitas di saat PSBB, oleh wakil Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Pemberdayaan Wanita Kamar Dagang dan Industri Surabaya, Widia Prita Astria dianggap merupakan kebijakan dari perusahaan masing-masing. Apalagi, beberapa kelompok sektor usaha yang diperbolehkan di dalam Pergub atau Perwali juga cukup banyak.
Menurutnya, jika seluruh perusahaan kompak untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan peraturan PSBB, dirinya yakin bahwa PSBB di Surabaya Raya akan berjalan efektif. "Kalau masih ada yang melakukan kegiatan di luar bidang kebutuhan pangan, kesehatan dan seluruh sektor yang dikecualikan, maka sama saja dengan kemarin. Akan sulit dijalankan secara efektif," kata Widia.
Widia yang juga Ketua Tim Kadin Peduli Covid-19 ini menambahkan jika langkah ini sudah seharusnya diambil oleh pemerintah. Namun Widia juga menghimbau agar seluruh masyarakat termasuk para pengusaha dan karyawan untuk mengikuti seluruh aturan dan himbauan sehingga PSBB bisa berjalan efektif. "Sebenarnya langkah ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita sebagai masyarakat harus patuh dengan aturan-aturan tersebut saja," tambah Widia.
Tekan Mobilitas Masyarakat
Sementara itu, Gubernur Khofifah yang menjelaskan, mulai tanggal 1 Mei hingga 11 Mei, penindakan tegas berupa sanksi atau tindak pidana akan diberlakukan. Dinilai oleh pakar hukum Unair, sudah sewajarnya dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19 yang sudah dituangkan dalam Pergub dan Perwali.
"PSBB ini kan tidak melarang, hanya membatasi mobilitas kegiatan masyarakat saja dan ini harus ikut dilakukan dengan kesadaran penuh dari masyarakat agar program ini dapat berjalan dengan baik. Namun catatannya adalah harus ada penataan yang sesuai pada skema dan teknis pelaksanan PSBB," jelas Nurul Barziah, Dekan FH Unair.
Pemerintah juga dinilai untuk terus konsisten dalam melakukan pengawas dan kebijakan agar dapat memutus rantai penyebaran dari virus tersebut. Tinggal menjalankan ketegasan sanksi bagi yang melanggar.
Terpisah, Haidar Adam, selaku Unit Konsultasi dan bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya melihat pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya adanya ketidakpahaman terhadap implementasi dari peraturan yang dibuat. "Dalam dua hari ini dapat kita lihat bahwa adanya kapasitas yang berbeda dari setiap kepala daerah untuk melaksanakan PSBB tersebut dan hal ini memang turun dari peraturan yang mungkin sulit dipahami untuk di terapkan" ungkapnya.
Ia kemudian melanjutkan bila kebijakan PSBB yang dibuat juga tidak mempunyai kendali untuk memberikan pemenuhan kebutuhan pokok pada masyarakat. Bahkan, ia pun melihat, pemerintah mengambil langkah PSBB karena dianggap hanya mengendalikan mobilitas kegiatan tanpa memenuhi kebutuhan pokok mereka. Hal ini berbeda dengan penerapan lockdown.
"PSBB ini tidak berhak untuk memberikan atau memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di tempat yang wilayahnya di terapkan PSBB, saya kira memang opsi untuk PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah dinilai mampu menekan mobilitas kegiatan tanpa memenuhi kebutuhan pokok mereka" lanjutnya.
Akan tetapi, bila masyarakat yang melanggar dari PSBB sendiri, Haidar menjelaskan, bisa dikenakan pidana, tetapi tak bisa diterapkan. Karena PSBB di Surabaya Raya tidak ada larangan yang spesifik dalam mobilitas kegiatan masyarakat.
"Sebetulnya PSBB ini bagian dari UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu, 6 Tahun 2018 pada pasal 93 yang menuju pada pasal 9 ayat 1. Tentang setiap orang itu wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, setiap orang ikut serta dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan. Artinya setiap orang diwajibkan untuk patuh, kalau dilanggar maka dalam UU tersebut disebutkan ada serangkaian sanksi, seperti ancaman pidanan paling lama 1 tahun dan pidanan denda 100juta. Namun masalahnya dalam konteks PSBB, mobilitas orang per orang tidak ada larangan yang spesifik" pungkasnya. ntyn/pat/adt/byt/cr1/rmc
Editor : Redaksi