Di tengah penerapan PSBB di sejumlah daerah, Menteri Agama menyampaikan wacana pelonggaran di rumah ibadah. Diketahui, selama PSBB berlangsung pemerintah menghimbau semua kegiatan ibadah di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan wacana pelonggaran di rumah ibadah di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemic virus corona.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Efektifkah?
Kendati demikian, Fachrul menegaskan, soal pelonggaran rumah ibadah masih dalam tahap pengkajian dan perencanaan.
"Misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, nanti kami coba tawarkan juga ada relaksasi rumah ibadah. Belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Senin (11/5).
Fachrul menyampaikan rencana itu masih sebatas pembicaraan di internal Kemenag. Meski tak menyebut waktu, dia bilang akan mengajukan rencana itu ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.
Fachrul menerangkan, relaksasi di rumah ibadah akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protocol pencegahan covid-19. Kemenag pun sedang menggodok bakal aturan relaksasi tersebut.
"Misalnya kita sepakat di masjid boleh salat jemaah, tetapi jemaah tidak boleh terlalu banyak, jarak antarorang lebih jauh dari aturannya, jarak antara saf lebih jauh dari aturannya, tetap memakai masker, misalnya sebelum masuk masjid melalui pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Musala-Masjid di Jatim Ada Satgas Covid-19
Terpisah, wakil Menteri agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak boleh ada penutupan tempat peribadatan meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah dilakukan.
Zainut melarang siapapun untuk melakukan penutupan tempat ibadah. Menurutnya, kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.
"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Senin (11/5).
Zainut menyebut kegiatan tadarus di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan. Tentu saja, kegiatan itu tidak mengundang jumlah massa yang besar.
Baca juga: Kantor Advokat Ditutup, Klien Dilayani di Resto
"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga," ujarnya.
Selain itu, Zainut juga meminta masyarakat memerhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa pandemi.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," ucap Zainut.
Editor : Moch Ilham