Kasus eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal China Long Xing 629 mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Atas perlakukan yang dialami ABK WNI tersebut, pemerintah Indonesia secara resmi melaporkan China ke dewan HAM PBB. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,
Berdasarkan hukum yang berlaku, semua warga Indonesia yang mengalami tindakan diskriminatif dan eksploitasi mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan dengan laporan pemerintah Indonesia kepada dewan HAM PBB atas eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) WNI di kapal China Long Xiang 629.
Dalam laporan tersebut, pemerintah Indonesia meminta dewan PBB memberikan perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industry perikanan.
“Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. oleh karena itu, kita melaporkan kasus ini kepada dewan HAM PBB,” ujar juru bicara presiden bidang hukum, Dini Purwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).
Ia mengatakan, Indonesia mengingatkan pentingnya peran dewan HAM dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di bidang industry perikanan.
Keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengusut kasus ini terlihat dari cara yang ambil oleh pemerintah. Selain melaporkan kepada dewan HAM PBB, pihak kepolisian Indonesia juga tengah mengejar pihak penyalur yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
“Saat ini direktorat tindak pidana umum badan reserse criminal kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut,” kata Dini.
Diberitakan sebelumnya, 3 ABK WNI kapal Long Xing 629 yang meninggal dunia jenazahnya dilarung ke laut. Bahkan ada pula 1 ABK yang meninggal saat sampai di Busan, Korea Selatan.
Setelah pemberitaan tersebut tersebar, pemerintah akhirnya memulangkan kembali sebanyak 14 ABK WNI lainnya ke Indonesia. Para ABK WNI tersebut diduga mendapat perlakuan diskriminatif, eksploitasi, dan perlakuan perbudakan selama bekerja di kapal China.
Editor : Moch Ilham