Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ning Ita saat memimpin kegiatan apel bersama dengan ASN Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
Wali kota Mojokerto Ning Ita saat memimpin kegiatan apel bersama dengan ASN Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun 2026. 

Penyesuaian jam kerja tersebut mulai berlaku pada Kamis (19/2). Kendati disesuaikan pelayanan publik dipastikan akan tetap berjalan optimal.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, pada hari kerja normal ASN bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu. Namun, selama Ramadhan jam kerja efektif ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu atau berkurang lima jam. 

Ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN," kata Ning Ita, Rabu (18/2).

Menurutnya, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja dan OPD yang menerapkan enam hari kerja.

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. 

Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, kata Ning Ita, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. 

"Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," jelas Ning Ita.

Ia menegaskan, meskipun jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas, jumlah jam kerja efektif tetap wajib dipenuhi. Ia menyebutkan, baik OPD dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja harus memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu. 

Khusus untuk satuan pendidikan, pengaturan jam kerja dan kegiatan sekolah dapat diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah terkait. Dwi

Berita Terbaru

Dongkrak Pertumbuhan UMKM, Diskopindag Lumajang Gelar Bazar Murah Ramadhan Kareem

Dongkrak Pertumbuhan UMKM, Diskopindag Lumajang Gelar Bazar Murah Ramadhan Kareem

Rabu, 11 Mar 2026 11:13 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka mendongkrak pertumbuhan para pelaku (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten…

Pemkab Lumajang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Antisipasi Arus Mudik dan Wisata Nyaman dan Aman

Pemkab Lumajang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Antisipasi Arus Mudik dan Wisata Nyaman dan Aman

Rabu, 11 Mar 2026 11:02 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menjelang momentum lebaran Hari Raya Idul Fitri 2026 yang tinggal sepekan lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah…

Viral Lagi di Medsos!, Menu MBG Lele dan Tahu Mentah Ditolak Mentah-mentah Pihak Sekolah

Viral Lagi di Medsos!, Menu MBG Lele dan Tahu Mentah Ditolak Mentah-mentah Pihak Sekolah

Rabu, 11 Mar 2026 10:59 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pmekasan - Baru-baru program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali viral di media sosial (medsos) hingga membuat gaduh pihak sekolah terkait…

Lewat Project STOP, Kolaborasi Banyuwangi dan Korporasi Austria Siap Bangun TPS3R Berkapasitas 160 ton per Hari

Lewat Project STOP, Kolaborasi Banyuwangi dan Korporasi Austria Siap Bangun TPS3R Berkapasitas 160 ton per Hari

Rabu, 11 Mar 2026 10:44 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya mengendalikan sampah, khususnya plastik, dengan memilah dan selanjutnya mengolahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Wujudkan Gerakan ASRI, Pemkab Jember Gercep Tertibkan Spanduk hingga Lapak

Wujudkan Gerakan ASRI, Pemkab Jember Gercep Tertibkan Spanduk hingga Lapak

Rabu, 11 Mar 2026 10:26 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka mewujudkan gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pihaknya kini telah melibatkan…

Diterjang Banjir Bandang, Dispertangan Catat Ratusan Hektare Lahan Petani di Situbondo Rusak

Diterjang Banjir Bandang, Dispertangan Catat Ratusan Hektare Lahan Petani di Situbondo Rusak

Rabu, 11 Mar 2026 10:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Memasuki musim hujan menjadi peringatan tersendiri bagi para petani. Pasalnya, kejadian yang dikhawatirkan tersebut telah…