Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ning Ita saat memimpin kegiatan apel bersama dengan ASN Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
Wali kota Mojokerto Ning Ita saat memimpin kegiatan apel bersama dengan ASN Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun 2026. 

Penyesuaian jam kerja tersebut mulai berlaku pada Kamis (19/2). Kendati disesuaikan pelayanan publik dipastikan akan tetap berjalan optimal.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, pada hari kerja normal ASN bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu. Namun, selama Ramadhan jam kerja efektif ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu atau berkurang lima jam. 

Ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN," kata Ning Ita, Rabu (18/2).

Menurutnya, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja dan OPD yang menerapkan enam hari kerja.

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. 

Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, kata Ning Ita, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. 

"Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," jelas Ning Ita.

Ia menegaskan, meskipun jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas, jumlah jam kerja efektif tetap wajib dipenuhi. Ia menyebutkan, baik OPD dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja harus memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu. 

Khusus untuk satuan pendidikan, pengaturan jam kerja dan kegiatan sekolah dapat diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah terkait. Dwi

Berita Terbaru

Waspada! Harga Minyak Mentah Naik

Waspada! Harga Minyak Mentah Naik

Senin, 13 Jul 2026 22:42 WIB

Senin, 13 Jul 2026 22:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Melansir CNBC, Senin (13/7/2026), harga minyak mentah Brent yang kerap menjadi patokan global tercatat naik 3,7% menjadi US$ 74,07 …

Citilink Terbang Lagi, Surabaya-Bandung

Citilink Terbang Lagi, Surabaya-Bandung

Senin, 13 Jul 2026 22:39 WIB

Senin, 13 Jul 2026 22:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports memaparkan ada enam maskapai yang menyatakan minat untuk terbang dari d…

Bank Sentral China, Investasi Emas, tak Tergantung Dolar

Bank Sentral China, Investasi Emas, tak Tergantung Dolar

Senin, 13 Jul 2026 22:36 WIB

Senin, 13 Jul 2026 22:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Bank sentral China (People's Bank of China/PBOC) memperpanjang tren pembelian emas hingga bulan ke-20 secara beruntun pada bulan J…

Bulog Produksi Beraskita Rp 14.900 Kg

Bulog Produksi Beraskita Rp 14.900 Kg

Senin, 13 Jul 2026 22:34 WIB

Senin, 13 Jul 2026 22:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perum Bulog menggandeng Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk mengolah Cadangan Beras P…

Dana KIP Kuliah Mahasiswa Unisla Diantaranya Dibelikan 3 Unit Mobil Operasional

Dana KIP Kuliah Mahasiswa Unisla Diantaranya Dibelikan 3 Unit Mobil Operasional

Senin, 13 Jul 2026 19:40 WIB

Senin, 13 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dana bantuan beasiswa mahasiswa Unisla yang semestinya dipergunakan untuk biaya perkuliahan, namun oleh Universitas Islam Lamongan…

Banggar DPRD Jatim Rekomendasikan Digitalisasi Retribusi Daerah, Cahyo : Pemprov Harus Modern

Banggar DPRD Jatim Rekomendasikan Digitalisasi Retribusi Daerah, Cahyo : Pemprov Harus Modern

Senin, 13 Jul 2026 18:29 WIB

Senin, 13 Jul 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat diversifikasi basis pendapatan a…