Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ning Ita saat memimpin kegiatan apel bersama dengan ASN Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.
Wali kota Mojokerto Ning Ita saat memimpin kegiatan apel bersama dengan ASN Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun 2026. 

Penyesuaian jam kerja tersebut mulai berlaku pada Kamis (19/2). Kendati disesuaikan pelayanan publik dipastikan akan tetap berjalan optimal.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, pada hari kerja normal ASN bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu. Namun, selama Ramadhan jam kerja efektif ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu atau berkurang lima jam. 

Ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN," kata Ning Ita, Rabu (18/2).

Menurutnya, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja dan OPD yang menerapkan enam hari kerja.

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. 

Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, kata Ning Ita, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. 

"Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," jelas Ning Ita.

Ia menegaskan, meskipun jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas, jumlah jam kerja efektif tetap wajib dipenuhi. Ia menyebutkan, baik OPD dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja harus memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu. 

Khusus untuk satuan pendidikan, pengaturan jam kerja dan kegiatan sekolah dapat diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah terkait. Dwi

Berita Terbaru

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…

Davina Karamoy, Terseret Penipuan Umrah Hanania Travel

Davina Karamoy, Terseret Penipuan Umrah Hanania Travel

Kamis, 18 Jun 2026 22:59 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Davina Karamoy, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait…

Suku Bunga Acuan (BI Rate), Diperkirakan Tetap

Suku Bunga Acuan (BI Rate), Diperkirakan Tetap

Kamis, 18 Jun 2026 22:56 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Kamis (18/6). Dalam agenda tersebut, BI akan mengumumkan…

Pasokan Energi Primer untuk PT PLN dalam Kondisi Aman

Pasokan Energi Primer untuk PT PLN dalam Kondisi Aman

Kamis, 18 Jun 2026 22:51 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik milik PT…

Pertamina, Akui Penentuan Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan

Pertamina, Akui Penentuan Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan

Kamis, 18 Jun 2026 22:49 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan evaluasi harga BBM non subsidi dilakukan…