Surat Sehat Bebas Covid 19 Beredar, Aparat Kuwalahan

surabayapagi.com
Surat bebas corona yang dijual bebas di online shop

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Warganet dihebohkan dengan tangkapan layar yang berisi penjualan surat sehat bebas Covid-19.

Dalam tangkapan layar yang beredar, surat bebas Covid-19 dijual dengan harga Rp70 ribu hingga Rp39 juta lengkap dengan kop surat salah satu rumah sakit swasta.

Tokopedia, Shopee dan Bukalapak mengakui menemukan surat bebas Covid-19 dijual di platform. Akan tetapi, ketiga perusahaan langsung menurunkan atau menghapus surat bebas Covid-19 tersebut.

“Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur,” ujar External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra, Kamis (14/5).

Dihubungi terpisah, Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono mengatakan Bukalapak juga telah menghapus surat bebas Covid-19 dari platform.

“Karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak, maka kami take down. Kami memiliki aturan yang secara jelas melarang penjualan produk yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” kata Intan.

Sementara itu layanan konsumen Shopee di Twitter telah menjawab pertanyaan salah satu pengguna yang mempertanyakan keberadaan surat Covid-19 tersebut.

“Untuk saat ini penjual sudah ditindak tegas oleh Tim Shopee. Tim Shopee akan lakukan quality control secara berkala & menindaklanjuti penjual yang melanggar aturan komunitas Shopee. Kamu juga bisa bantu laporkan pengguna kalau ada kejanggalan ya,” tulis Layanan Konsumen Shopee di Twitter.

Menanggapi fenomena meresahkan ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengatakan, hal ini hanya menyulitkan aparat yang bertugas di berbagai daerah untuk pengendalian Covid-19 itu sendiri.

“Kami tadi sempat mendapat info mengenai hal tersebut (jual beli surat bebas Covid-19) melalui teleconference dari Dirjen Perhubungan Darat. Ini yang membuat aparat di daerah semakin sulit melakukan pengendalian karena menjadi bias di lapangan. Ini hanya menyulitkan dalam melakukan pemeriksaan,” kata Nyono.

Di tempat dan waktu yang sama, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga telah meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki informasi mengenai praktek jual beli surat keterangan sehat COVID-19.

"Itu rumor, kita minta Pak Kapolri menugaskan timnya. Supaya rumor ini benar apa tidak, hoaks apa tidak supaya clear,” ujar Khofifah.

Khofifah juga mengaku sudah meminta tolong ke Kapolda Jatim untuk memberikan info mengenai kebenaran kasus perdagangan surat bebas Covid-19. "Saya sudah minta tolong pak Kapolda. Kita tunggu dulu hasilnya," tambahnya.

 

Sarankan Perpanjangan PSBB Jakarta

Kadishub Jatim, Nyono juga mengakui ada peningkatan jumlah penerbangan di Bandara Juanda. Tercatat hingga 14 Mei terdapat 14 kedatangan dan 20 keberangkatan pesawat dengan jumlah total penumpang sebanyak 496 orang.

Sehubungan dengan itu, Nyono menyarankan kepada Kementerian Perhubungan agar memperpanjang masa PSBB Jakarta hingga 31 Mei 2020. Hal itu dirasa mampu membantu pengendalian penumpang khususnya bagi masyarakat yang mudik dari Jakarta ke Jawa Timur, maupun sebaliknya.

“Kami memberikan masukan agar PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada 22 Mei untuk kembali diperpanjang. Kami sudah berikan masukan ke Dirjen untuk diperpanjang sampai 31 Mei, agar arus mudik sedikit dikendalikan,” ujar Nyono di Gedung Grahadi pada Kamis (14/4/2020) malam.

 

Perketat Protokol Kesehatan

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur itu juga mengatakan sudah melakukan pengetatan protokol kesehatan kepada para penumpang sarana transportasi umum. Dirinya juga mengaitkan pengetatan tersebut dengan penumpukan jumlah penumpang di bandara Soekarno Hatta.

"Pemeriksaan ini dilakukan secara dua tahap, pertama sebelum penumpang mendapat tiket dari maskapai dan kedua pengecekan oleh tim Covid-19 di bandara. Kelengkapan yang diperiksa antara lain surat tugas dan surat keterangan negatif atau bebas Covid-19," jelasnya.

Dengan adanya proses pengecekan secara berlapis tersebut, Nyono menjelaskan bahwa waktu tunggu di bandara yang umumnya hanya membutuhkan waktu satu jam sebelum check in, sekarang bisa menjadi tiga jam.

“Kita harus memperketat persyaratan itu, terlepas dari rumor surat tersebut bisa diperjualbelikan atau tidak. Karena harus dipastikan bahwa penumpang yang naik pesawat nantinya adalah penumpang yang sehat,” pungkas Nyono. adt

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru