SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Koperasi di RUU Cipta Kerja dalam rapat kerja secara virtual yang digelar pada Rabu (3/6).
Alasan penundaannya, karena DIM dibuat dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Baca juga: APBN 2026 Resmi Disahkan, Pemerintah Prioritaskan Pendidikan dan Ketahanan Nasional
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan, pembahasan DIM hanya ditunda dan akan kembali dilanjutkan dalam rapat kerja berikutnya.
“Jadi ini tidak berarti tidak dibahas, tetapi ditunda. Minggu depan akan dilanjutkan dalam rapat,” ujar Supratman.
Baca juga: Jejak Politik Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari Senayan
Sebelumnya dalam rapat kerja, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya menarik DIM 130 sampai 148 terkait koperasi, karena UU tentang Perkoperasian tersebut harus dikaji kembali sesuai putusan MK.
Adapun, usulan dari Fraksi PPP disambut baik seluruh fraksi agar ditunda pembahasannya dalam rapat kerja lanjutan.
Baca juga: Gaji Hingga Tunjangan 5 Legislator Non Aktif, Dimintakan Stop
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Ibnu Multazam menilai, Baleg perlu mengundang pakar untuk memberikan masukan terkait DIM 130 sampai 148.
Lebih lanjut, Supratman juga mengatakan, pembahasan DIM Riset dan Inivasi juga ditunda.
Editor : Moch Ilham