SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Berjalan sejak tahun 2017, Kini Kejaksaan Agung periksa semua saksi kasus korupsi dana hibah KONI Pusat.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan secara bergelombang lantaran banyaknya saksi yang diperiksa. Dikethaui, saksi-saksi ini merupakan para atlet dan pemeriksaan dibagi menjadi 3 gelombang.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mencatat ada sebanyak 22 saksi yang dimintai keterangan pada Rabu. Puluhan saksi itu terdiri dari 13 atlet KONI Pusat dan sembilan orang peserta rapat/ panitia kegiatan.
Kepada penyidik, para saksi tersebut mengklarifikasi mengenai hal-hal yang mereka ketahui tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut," katanya.
Hari menjelaskan bahwa puluhan saksi itu dimintai klarifikasi penyidik terkait penerimaan uang honor, pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan pendampingan Program KONI Pusat tahun 2017. Kendati demikian, Hari masih belum bisa pastikan kapan tim penyidik akan menetapkan tersangka di kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM
"Itu ranah penyidik, kita lihat nanti ya," katanya.
Para atlet yang telah diperiksa tim penyidik hari ini adalah Yuli Verni, Shifa Garnika Nurkarim, Risti Ardiani, Astri Dwijayanti, Budimn Holle, Ayuning Tika Vihari, Agung Mulyawan, Eki Febri Ekawati, Jepro Topan S, La Paene, Jefri Ardianto, Ardi Isadi dan Agus Budi.
Editor : Redaksi