SURABAYAPAGI.COM, Malang – Untuk menunjukkan kepeduliannya kepada tenaga medis yang telah berjuang bersusah payah melawan covid-19, satuan lalulintas (Satlantas) Polres Malang memberi kemudahan dalam pelayanan dan pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan (Suport) atas kinerja petugas medis selaku Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Setahun Berooperasi, Home Industri Miras Ilegal di Kota Malang Digerebek Polisi
“Tim medis merupakan garda terdepan dalam hal penanganan kesehatan. Makanya kami beri kemudahan, bahkan kami gratiskan untuk Tenaga Medis yang melakukan perpanjangan SIM,” ucapnya, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Diyana, selain sebagai support, juga sebagai bentuk kepedulian Sat-Lantas Polres Malang terhadap tenaga medis di Kabupaten Malang dalam melawan Covid-19.
Baca juga: Live Streaming Bugil, Cara Pasutri Malang Cari Uang, Bisa Raup Rp 5 Juta Setiap Hari
“Segala bentuk resiko kerja atas pelayanan pun terus mengancam, sehingga perlunya kita berikan dukungan dan support kepada meraka,” jelasnya.
Dalam kegiatan pemberian pelayanan perpanjangan SIM secara Gratis ini, lanjut Diyana, diikuti sebanyak 18 orang tenaga medis yang berada di wilayah hukum Polres Malang.
Baca juga: 7 Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan Pelayan di Warkop Remang-remang, Polisi Dalami Adanya TPPO
“Ada 18 orang yang mengikuti kegiatan ini. Dari jumlah pengajuan tersebut, kami mencetak sebanyak SIM A 7 keping, dan SIM C 15 keping, dengan total 22 keping SIM,” tegasnya.
Sebagai informasi, kegiatan pemberian pelayanan perpanjangan SIM Gratis ini diikuti oleh puluhan tenaga medis, yaitu:
1.Tenaga Medis dari RSUD Kepanjen ada 5 orang dengan menghasilkan 7 keping SIM
2.Tenaga Medis dari RS Wafa Husada ada 3 orang dengan jumlah 5 keping SIM
3. Tenaga Media dari RSUD Lawang ada 2 orang dengan jumlah 2 SIM
4. Tenaga Medis dari RS Prima Husada sebanyak 8 orang dengan menghasilkan 8 SIM.
Editor : Moch Ilham