Setahun Berooperasi, Home Industri Miras Ilegal di Kota Malang Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Polres Malang membongkar praktik home industri miras ilegal yang telah beroperasi selama satu tahun. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang mengaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dalam sekali produksi.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas tersangka tindak pidana memproduksi dan menjual miras illegal jenis arak trobas tersebut berinisial YW. Tersangka yang kini berusia 56 tahun tersebut digerebek polisi pada Jumat (13/6/2025) siang.

Penggerebekan berlangsung di kediaman tersangka yang dijadikan lokasi memproduksi miras ilegal. Yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Ungkap kasus produksi dan penjualan miras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada layanan Polri call center 110," ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers Kamis (19/6/2025).

Laporan masyarakat dari layanan Polri 110 tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satsabhara Polres Malang yang saat itu sedang berpatroli. Polisi kemudian melakukan pengecekkan di lokasi yang dimaksud pada Jumat (13/6/2025) siang.

"Setelah dicek ternyata benar bahwa di rumah tersangka memang digunakan untuk memproduksi miras ilegal jenis trobas," ujar Bayu.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa miras jenis trobas, bahan baku pembuatan miras jenis trobas hingga alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras jenis trobas.

"Tersangka sudah melakukan produksi dan menjual miras sejak tahun 2024. Miras yang diproduksi tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran dan Bantur, Kabupaten Malang," tuturnya.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan polisi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sampel BB (barang bukti) produksi miras telah kami kirim ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Surabaya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah memproduksi miras ilegal sejak 2024. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun tersebut, tersangka bisa memproduksi hingga dua kali dalam sebulan.

"Keuntungan yang didapat tersangka dari hasil produksi dan penjualan miras sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta untuk setiap kali produksi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar," pungkas Bayu. 

Berita Terbaru

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung…

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menambah destinasi baru yang berwawasan ekologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyiapkan program…

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, Direktur Perumdam Bayuangga dan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo…