Setahun Berooperasi, Home Industri Miras Ilegal di Kota Malang Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Polres Malang membongkar praktik home industri miras ilegal yang telah beroperasi selama satu tahun. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang mengaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dalam sekali produksi.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas tersangka tindak pidana memproduksi dan menjual miras illegal jenis arak trobas tersebut berinisial YW. Tersangka yang kini berusia 56 tahun tersebut digerebek polisi pada Jumat (13/6/2025) siang.

Penggerebekan berlangsung di kediaman tersangka yang dijadikan lokasi memproduksi miras ilegal. Yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Ungkap kasus produksi dan penjualan miras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada layanan Polri call center 110," ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers Kamis (19/6/2025).

Laporan masyarakat dari layanan Polri 110 tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satsabhara Polres Malang yang saat itu sedang berpatroli. Polisi kemudian melakukan pengecekkan di lokasi yang dimaksud pada Jumat (13/6/2025) siang.

"Setelah dicek ternyata benar bahwa di rumah tersangka memang digunakan untuk memproduksi miras ilegal jenis trobas," ujar Bayu.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa miras jenis trobas, bahan baku pembuatan miras jenis trobas hingga alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras jenis trobas.

"Tersangka sudah melakukan produksi dan menjual miras sejak tahun 2024. Miras yang diproduksi tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran dan Bantur, Kabupaten Malang," tuturnya.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan polisi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sampel BB (barang bukti) produksi miras telah kami kirim ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Surabaya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah memproduksi miras ilegal sejak 2024. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun tersebut, tersangka bisa memproduksi hingga dua kali dalam sebulan.

"Keuntungan yang didapat tersangka dari hasil produksi dan penjualan miras sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta untuk setiap kali produksi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar," pungkas Bayu. 

Berita Terbaru

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport, menyisakan duka yang mendalam warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban. Termasuk…

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Senyum  sapaan hangat mewarnai peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 di BRI Blitar. Mengusung tema Think Customer, BRI …

20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo

20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo

Selasa, 15 Sep 2026 16:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Modus penyelundupan narkotika dengan menyembunyikan ganja di dalam bodi sepeda motor Vespa akhirnya terbongkar bukan karena p…

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, terbakar usai pelaksanaan shalat Zuhur, Senin…