Setahun Berooperasi, Home Industri Miras Ilegal di Kota Malang Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Polres Malang membongkar praktik home industri miras ilegal yang telah beroperasi selama satu tahun. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang mengaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dalam sekali produksi.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas tersangka tindak pidana memproduksi dan menjual miras illegal jenis arak trobas tersebut berinisial YW. Tersangka yang kini berusia 56 tahun tersebut digerebek polisi pada Jumat (13/6/2025) siang.

Penggerebekan berlangsung di kediaman tersangka yang dijadikan lokasi memproduksi miras ilegal. Yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Ungkap kasus produksi dan penjualan miras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada layanan Polri call center 110," ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers Kamis (19/6/2025).

Laporan masyarakat dari layanan Polri 110 tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satsabhara Polres Malang yang saat itu sedang berpatroli. Polisi kemudian melakukan pengecekkan di lokasi yang dimaksud pada Jumat (13/6/2025) siang.

"Setelah dicek ternyata benar bahwa di rumah tersangka memang digunakan untuk memproduksi miras ilegal jenis trobas," ujar Bayu.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa miras jenis trobas, bahan baku pembuatan miras jenis trobas hingga alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras jenis trobas.

"Tersangka sudah melakukan produksi dan menjual miras sejak tahun 2024. Miras yang diproduksi tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran dan Bantur, Kabupaten Malang," tuturnya.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan polisi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sampel BB (barang bukti) produksi miras telah kami kirim ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Surabaya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah memproduksi miras ilegal sejak 2024. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun tersebut, tersangka bisa memproduksi hingga dua kali dalam sebulan.

"Keuntungan yang didapat tersangka dari hasil produksi dan penjualan miras sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta untuk setiap kali produksi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar," pungkas Bayu. 

Berita Terbaru

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.            Dir…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…