Setahun Berooperasi, Home Industri Miras Ilegal di Kota Malang Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Polres Malang membongkar praktik home industri miras ilegal yang telah beroperasi selama satu tahun. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang mengaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dalam sekali produksi.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas tersangka tindak pidana memproduksi dan menjual miras illegal jenis arak trobas tersebut berinisial YW. Tersangka yang kini berusia 56 tahun tersebut digerebek polisi pada Jumat (13/6/2025) siang.

Penggerebekan berlangsung di kediaman tersangka yang dijadikan lokasi memproduksi miras ilegal. Yakni di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Ungkap kasus produksi dan penjualan miras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada layanan Polri call center 110," ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers Kamis (19/6/2025).

Laporan masyarakat dari layanan Polri 110 tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satsabhara Polres Malang yang saat itu sedang berpatroli. Polisi kemudian melakukan pengecekkan di lokasi yang dimaksud pada Jumat (13/6/2025) siang.

"Setelah dicek ternyata benar bahwa di rumah tersangka memang digunakan untuk memproduksi miras ilegal jenis trobas," ujar Bayu.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa miras jenis trobas, bahan baku pembuatan miras jenis trobas hingga alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras jenis trobas.

"Tersangka sudah melakukan produksi dan menjual miras sejak tahun 2024. Miras yang diproduksi tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran dan Bantur, Kabupaten Malang," tuturnya.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan polisi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sampel BB (barang bukti) produksi miras telah kami kirim ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Surabaya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah memproduksi miras ilegal sejak 2024. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun tersebut, tersangka bisa memproduksi hingga dua kali dalam sebulan.

"Keuntungan yang didapat tersangka dari hasil produksi dan penjualan miras sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta untuk setiap kali produksi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar," pungkas Bayu. 

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…