SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial Feri Irawan (27) dan Putri Novita Sari (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pasangan ini diduga kerap melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui saluran media sosial untuk meraup keuntungan.
Baca Juga: 7 Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan Pelayan di Warkop Remang-remang, Polisi Dalami Adanya TPPO
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa dalam siaran langsung yang mereka lakukan, pasangan ini menampilkan konten pornografi mulai dari memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
Bahkan, mereka menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, untuk menarik perhatian penonton. Puncaknya, mereka melakukan aksi bugil saat siaran langsung. Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik konten.
“Aksi ini dilakukan melalui aplikasi media sosial bernama hot51 dan berlokasi di rumah pribadi mereka,” ujar Dadang melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2024).
Polisi menyebutkan bahwa tujuan mereka melakukan tindakan tidak senonoh ini adalah untuk meraup keuntungan dari endorsement atau gift yang diberikan oleh para penontonnya.
Dalam sehari, pasangan ini mampu melakukan siaran langsung selama 8 hingga 10 jam, dari sore hingga tengah malam.
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ganja di Malang Diamankan Polisi
Keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 5 juta per hari, dengan total pendapatan selama dua bulan mencapai sekitar Rp 35 juta.
“Aksi mereka terungkap ketika tim Siber Polsek Gedangan melakukan patrol siber di media sosial,” jelas Dadang.
Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam siaran langsung mereka, antara lain pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Baca Juga: Polres Malang Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024
FI dan PN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial, serta mengingatkan untuk tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh melalui aktivitas ilegal seperti ini. mal/ham/rmc
Editor : Moch Ilham