Live Streaming Bugil, Cara Pasutri Malang Cari Uang, Bisa Raup Rp 5 Juta Setiap Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial Feri Irawan (27) dan Putri Novita Sari (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pasangan ini diduga kerap melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui saluran media sosial untuk meraup keuntungan.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa dalam siaran langsung yang mereka lakukan, pasangan ini menampilkan konten pornografi mulai dari memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan. 

Bahkan, mereka menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, untuk menarik perhatian penonton. Puncaknya, mereka melakukan aksi bugil saat siaran langsung. Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik konten.

“Aksi ini dilakukan melalui aplikasi media sosial bernama hot51 dan berlokasi di rumah pribadi mereka,” ujar Dadang melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2024).

Polisi menyebutkan bahwa tujuan mereka melakukan tindakan tidak senonoh ini adalah untuk meraup keuntungan dari endorsement atau gift yang diberikan oleh para penontonnya. 

Dalam sehari, pasangan ini mampu melakukan siaran langsung selama 8 hingga 10 jam, dari sore hingga tengah malam. 

Keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 5 juta per hari, dengan total pendapatan selama dua bulan mencapai sekitar Rp 35 juta.

“Aksi mereka terungkap ketika tim Siber Polsek Gedangan melakukan patrol siber di media sosial,” jelas Dadang.

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam siaran langsung mereka, antara lain pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

FI dan PN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial, serta mengingatkan untuk tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh melalui aktivitas ilegal seperti ini. mal/ham/rmc

Berita Terbaru

Tindaklanjuti Kasus 210 Siswa Keracunan, Wali Kota Eri Masih Tunggu Hasil Lab MBG

Tindaklanjuti Kasus 210 Siswa Keracunan, Wali Kota Eri Masih Tunggu Hasil Lab MBG

Selasa, 19 Mei 2026 13:04 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kasus keracunan diduga akibat lauk daging krengsengan dari program MBG olahan SPPG Bubutan, Tembok Dukuh, Surabaya,…

Lapak Hewan Kurban Mulai Berjejer di Jalanan Surabaya hingga Gencar Promosi Online

Lapak Hewan Kurban Mulai Berjejer di Jalanan Surabaya hingga Gencar Promosi Online

Selasa, 19 Mei 2026 12:46 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul adha 2026, sejumlah lapak hewan kurban mulai dari sapi, kambing hingga domba berjejer di sepanjang Jalan…

Isu Transparansi BUMD Jatim Menguat, Audit PJU Diminta Segera Dilakukan

Isu Transparansi BUMD Jatim Menguat, Audit PJU Diminta Segera Dilakukan

Selasa, 19 Mei 2026 12:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk merombak jajaran direksi sejumlah Badan Usaha Milik D…

Kegiatan Flushing 2 Bendungan, Warga di Blitar Bondong-bondong Cari Ikan Mabuk

Kegiatan Flushing 2 Bendungan, Warga di Blitar Bondong-bondong Cari Ikan Mabuk

Selasa, 19 Mei 2026 12:35 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Melihat fenomena flushing alias pladu bendungan di Blitar yang dimulai oleh Perum Jasa Tirta I di Bendungan Wlingi dan Lodoyo…

Maraknya Aktivitas Pemilahan Liar di TPS Surabaya Imbas Lonjakan Harga Plastik

Maraknya Aktivitas Pemilahan Liar di TPS Surabaya Imbas Lonjakan Harga Plastik

Selasa, 19 Mei 2026 12:14 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Imbas lonjakan harga plastik yang masih mahal mengakibatkan maraknya aktivitas pemilahan liar di sejumlah Tempat Penampungan…

Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

Selasa, 19 Mei 2026 12:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. pagi ini  memimpin  kegiatan Apel pemberian penghargaan sekaligus l…