Live Streaming Bugil, Cara Pasutri Malang Cari Uang, Bisa Raup Rp 5 Juta Setiap Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial Feri Irawan (27) dan Putri Novita Sari (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pasangan ini diduga kerap melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui saluran media sosial untuk meraup keuntungan.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa dalam siaran langsung yang mereka lakukan, pasangan ini menampilkan konten pornografi mulai dari memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan. 

Bahkan, mereka menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, untuk menarik perhatian penonton. Puncaknya, mereka melakukan aksi bugil saat siaran langsung. Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik konten.

“Aksi ini dilakukan melalui aplikasi media sosial bernama hot51 dan berlokasi di rumah pribadi mereka,” ujar Dadang melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2024).

Polisi menyebutkan bahwa tujuan mereka melakukan tindakan tidak senonoh ini adalah untuk meraup keuntungan dari endorsement atau gift yang diberikan oleh para penontonnya. 

Dalam sehari, pasangan ini mampu melakukan siaran langsung selama 8 hingga 10 jam, dari sore hingga tengah malam. 

Keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 5 juta per hari, dengan total pendapatan selama dua bulan mencapai sekitar Rp 35 juta.

“Aksi mereka terungkap ketika tim Siber Polsek Gedangan melakukan patrol siber di media sosial,” jelas Dadang.

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam siaran langsung mereka, antara lain pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

FI dan PN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial, serta mengingatkan untuk tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh melalui aktivitas ilegal seperti ini. mal/ham/rmc

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …