Live Streaming Bugil, Cara Pasutri Malang Cari Uang, Bisa Raup Rp 5 Juta Setiap Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang menangkap pasangan suami istri, berinisial Feri Irawan (27) dan Putri Novita Sari (24), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pasangan ini diduga kerap melakukan siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi melalui saluran media sosial untuk meraup keuntungan.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa dalam siaran langsung yang mereka lakukan, pasangan ini menampilkan konten pornografi mulai dari memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan. 

Bahkan, mereka menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, untuk menarik perhatian penonton. Puncaknya, mereka melakukan aksi bugil saat siaran langsung. Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik konten.

“Aksi ini dilakukan melalui aplikasi media sosial bernama hot51 dan berlokasi di rumah pribadi mereka,” ujar Dadang melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2024).

Polisi menyebutkan bahwa tujuan mereka melakukan tindakan tidak senonoh ini adalah untuk meraup keuntungan dari endorsement atau gift yang diberikan oleh para penontonnya. 

Dalam sehari, pasangan ini mampu melakukan siaran langsung selama 8 hingga 10 jam, dari sore hingga tengah malam. 

Keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 5 juta per hari, dengan total pendapatan selama dua bulan mencapai sekitar Rp 35 juta.

“Aksi mereka terungkap ketika tim Siber Polsek Gedangan melakukan patrol siber di media sosial,” jelas Dadang.

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam siaran langsung mereka, antara lain pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

FI dan PN kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial, serta mengingatkan untuk tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh melalui aktivitas ilegal seperti ini. mal/ham/rmc

Berita Terbaru

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…