Staf BPBD Dipaksa Buat Surat Peryataan, Kejaksaan Turun Tangan

surabayapagi.com
Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran, Pihak Intel Kejaksaan segera turun tangan mempelajari kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 di BPBD Lamongan. FOTO:SP/IST

SURABAYA PAGI, Lamongan - Usai adanya pemberitaan honor penjaga posko covid-19 di Pendopo Lokatantra ditarik kembali oleh pimpinan, seluruh penjaga posko dipaksa untuk menandatangani surat peryataan, dan Kejaksaan segera akan turun tangan.

"Pasca pemberitaan, seharinya para staf dan jajaran di BPBD diminta untuk menandatangani surat peryataan kalau uang ditarik itu adalah untuk mengembalikan uang THR," ujar sumber di internal Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamongan.

Disebutkan olehnya, dalam peryataan itu disebutkan uang untuk pengembalian uang THR sebesar Rp 1.250 000, padahal uang yang ditarik dua bulan masing-masing Rp 1,3 juta dan Rp 1,7 juta.

"Jadi surat peryataan ini dibuat hanya akal-akal saja, ketika nanti ada pemeriksaan mereka selamat, karena uang itu ditarik untuk membayar uang THR yang sudah diberikan ke staf sebelum hari raya," jelasnya.

Padahal lanjutnya, pemberian THR itu sudah dilarang dan kalau boleh memberi kalau ada uang. Kalau tidak ada ya nggak usah memaksakan, apalagi anggaran Covid dipakai main main.

"Kalau hutang pihak ketiga atau pribadi pasti awalnya sudah ada hitam putih diatas kertas dan disetujui bersama, lah ini sama sekali tidak ada, " ceritanya. 

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Lamongan, Mugito saat dikonfirmasi terkait petugas jaga posko diminta menandatangani surat peryataan tidak membantahnya. "La ya memang sudah terima dan diberikan sebelum hari raya sebelum dana realisasi itu, " terangnya.

Saat didesak kenapa tanda tangan peryataan itu baru dilakukan sehari setelah ada pemberitaan, Mugito berkelit kalau itu harus dicek dulu kebenaranya. "La kan hasil cek, saya perlu bukti betul sudah diberikan apa belum, ternyata semua menyatakan sudah terima," kelitnya.

Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha saat dikonfirmasi pada Minggu (26/7/2020) mengaku baru tahu pemberitaan ini, dan pihaknya akan memperlajarinya."Ijin mas kami baru membaca berita tersebut, akan kami pelajari dulu mas," ungkapnya singkat.

Sebelumnya, ada sebanyak 22 tenaga penjaga Posko Covid-19 di Pendopo Lokatantra ditarik kembali oleh pimpinan BPBD dengan alasan untuk dibagikan secara rata terhadap pegawai yang tidak kebagian.

Namun faktanya sampai dua bulan penarikan uang itu tidak kunjung diberikan kepada yang berhak, malah uang itu diklaim sebagai uang pengganti THR sebelum hari raya beberapa bulan lalu.

Honor yang ditarik itu yakni honor bulan Mei Rp 1,3 juta yang diterima pada awal bulan Juni, dan honor bulan Juni Rp 1,7 juta yang diterimakan pada awal Juli 2020, dan pihak dewan juga sudah mendesak dan meminta kepada BPBD untuk mengembalikan uang yang ditarik itu ke penerim lagi.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru