85% Tenaga Kerja Formal Berpotensi Mendapat Subsidi Gaji

surabayapagi.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. SP/ADT

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji untuk pekerja non-ASN atau PNS dengan upah di bawah Rp 5 juta. Hingga saat ini, ada 1.898.974 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Cabang Jawa Timur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo berharap 85 persen dari jumlah pekerja tersebut berpotensi menerima subsidi gaji berupa bantuan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dan Wasnaker Gelar Monev Optimalisasi Jamsostek

"Saya berharap setidaknya 85 persen berpotensi bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Tentunya bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan," ujar Himawan kepada Surabaya Pagi, Selasa (11/8/2020).

Himawan melanjutkan, syarat bagi pekerja formal penerima upah dibawah 5 juta kebawah dan berhak menerima adalah termasuk pekerja formal tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mempunyai rekening bank dan perusahaannya sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.

Baca juga: Dinilai Mampu Secara Ekonomi, Pamekasan Hapus 86.460 Peserta JKN dari PBI Per 2026

Dirinya juga mengaku jika Disnakertrans Jatim sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan bantuan bagi pekerja formal di tengah pandemi tersebut.

"Sudah bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan Disnaker masing-masing kabupaten/kota untuk mengkoordinir hal tersebut," jelasnya.

Baca juga: Gandeng Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Jamsostek

Namun, Himawan juga menambahkan jika pihaknya mengalami berbagai kendala yang saat ini masih dalam proses penyelesaian. Dirinya tentu berharap agar semua pekerja yang memenuhi syarat tersebut dapat menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu tersebut.

"Kendalanya disini ada dua, pertama, banyak pekerja yang belum menyerahkan rekening bank. Lalu berikutnya pihak perusahaan terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga belum bisa membayar iuran hingga bulan Juni," pungkasnya. (Adt) 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru