Surabaya Pagi, Surabaya Sindikat pencurian kendaraan bermotor serta memalsukan dokumen kendaraan dibongkar subdit 3 unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Jumat (4/9/2020).
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap Shafa Kurnia Haris,37, warga Krajan RT 04, RW 02 Kelurahan Krengih Kecamatan Rembang, Pasuruan, Yono,52, warga Dusun Ngawen RT 1 RW 13 Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dan Chotib, 50, Dusun Krajan RT 02 RW 02 Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu pihaknya mengungkap curanmor serta pemalsuan dokumen serta persekongkolan jahat.
Selanjutnya, kata Kabid Humas didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Oki Ahadian P, pelaku Shafa bersama Hapit keliling sekitar Dusun Sedati Ngoro Kabupaten Mojokerto, pelaku melihat sepeda motor Honda beat warga hitam yang terparkir didalam pagar rumah berupa kos kosan yang terkunci dan berhasil dibuka pagarnya.
Setelah masuki, rumah kos kosan tersebut pelaku mengambil sepeda motor Honda beat warna hitam dengan merusak kunci kontak dengan kunci T. Dan setelah berhasil merusak kunci kontak, sepeda, pelaku membawa lari sepeda menuju Pasuruan.
Ternyata disana sudah ditunggu Munir dijalan daerah Wonorejo Kabupaten Pasuruan untuk dijual kendaraannya.
Dari masyarakat ada motor curian yang nomer rangka dan nomer mesin diubah kemudian dijual lagi dengan harga pasaran.
Dan pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 19.00 wib korban datang ke warung kopi untuk ngopi dan membantu jualan sebagai pemilik warung kopi. Sepeda motor diparkir di lokasi dengan keadaan terkunci stang stir. Dan keesokan harinya ketika korban hendak pulang diketahui sepeda motor korban sudah ada ditempat hilang dan STNK aslinya berada didalam jok.
Tersangka Yono sebagai pemilik kendaraan Honda Vario yang dibelinya tanpa kelengkapan BPKB asli kemudian dirubah nomer mesin dan nomer rangka dengan menggunakan alat kemudian menggunakan kelengkapan STNK dan BPKB yang bukan aslinya dengan tujuan dijual sesuai harga pasar dan berharap mendapatkan keuntungan.
" Disini polisi bergerak dan menangkap Yono dan temukan alat atau sarana yang digunakan untuk merubah nomer rangka dan nomer mesin BPKB sesuai barang bukti di Dusun Ngawen RT 001 RW 013 Kelurahan Pararejo Kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan,"jlentrehnya.
Saat diperiksa, tersangka Yono mengaku dirinya melakukan aksi ini dibantu dua orang, Shafa dan Chotib. Mereka satu mencari STNK dan BPKB asli lewat Facebook dari kendaraan yang hancur alias mengalami kecelakaan.
Kemudian pelaku satunya melakukan perubahan nomer rangka dan mesin sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada. " Ilmu merubah ini dapat di Facebook dan alat alat yang dibutuhkan juga beli,"terangnya.
Keuntungan tiap melakukan ketok nomer rangka dan mesin dapat Rp 1 juta. Tapi kalau dijual satu unit motor hasil curian setelah dirubah bisa mencapai Rp 7,5 juta." Hasilnya dibagi 3 orang,"paparnya.
Barang bukti yang diamankan kunci T, buku STNK, BPKB serta tuas besi ukir, satu set besi ber gambar huruf dan angka.
Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363, 263 Jo 266 Jo 480 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.nt
Editor : Redaksi