SURABAYA PAGI, Sumenep - Kepala Manajer Hotel Suramadu Kab Sumenep, Sumantri mengaku mengalami penurunan drastis pengguna jasa hotel sejak pandemi covid 19 ini.
Namun dirinya mengambil langkah positif setelah menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, katanya kepada Surabaya pagi Selasa, (29/09/2020).
Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep
Sumantri mengatakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman tekhnis dan penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Pemerintah itu mengambil sikap yang tegas agar masyarakat lebih berhati-hati dengan wabah virus yang mudah menyebar ini” jelas Sumantri.
Maka dibuatlah peraturan dari Pusat sampai ke daerah, seperti, peraturan bupati nomor 61 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, “Kita ambil langkah positifnya saja, demi menjaga keselamatan bersama” tuturnya.
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
Bagi pengusaha hotel di lingkungan Kab Sumenep, mungkin merasakan penurunan drastis dari biasanya.”Mencapai 15 �lam satu bulannya jadi minus sampai 85 �lam satu bulannya,“ kata Sumantri.
Dirinya mengelola 28 Kamar hotel, yang terisi hanya 1 dan 2 kamar dalam 1 bulan, kalau sebelum covid kamar itu sering full.
Namun kendati demikian sambung Sumantri, pihaknya mengaku lebih berhati-hati dalam menjaga kesehatan, utamanya mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah,”Sebab menjaga kesehatan jauh lebih penting dari segala apa yang kita punya” akunya.
Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab
“Jadi, semua pengusaha mengalami penurunan drastis sejak pandemi covid 19 ini”. Pungkasnya. Ar
Editor : Mariana Setiawati