SURABAYAPAGI, Surabaya - Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2017 yang menerangkan bahwa masyarakat atau lembaga itu boleh melakukan jajak pendapat atau survei yang kemudian berisikan norma-norma yang diatur.
Namun banyak lembaga survei bermunculan menjelang Pilwali Surabaya yang sangat membingungkan masyarakat, yang dinilai tidak netral, bahkan hanya melakukan survei untuk kepentingan salah satu Paslon.
Baca juga: Jelang Pilkada 2029, Pemkab Madiun Usulkan Dana Cadangan Rp60 Miliar
Selain itu, banyak lembaga survei yang belum terdaftar di KPU Kota Surabaya. Sejauh ini cuma ada beberapa lembaga Survei yang terdaftar di KPU kota Surabaya.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak, Polsek Gandusari Blitar Ancang-ancang Persiapan Pengamanan
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan yang terdaftar di KPU Kota Surabaya hanya tiga lembaga survei.
Baca juga: Pakar Nilai Masyarakat Punya Legitimasi Kuat ke DPRD dengan Adanya Pilkada Tidak Langsung
“Sudah ada tiga, Poltracking, Indobarometer dan Charta politika,” ungkapnya kepada Surabaya Pagi singkat melalui pesan whatsapp, Senin (9/11). Alq
Editor : Mariana Setiawati