SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andik Ardianto, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hingga dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andik Ardianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara serta pidana denda Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,"ucap hakim Arie Widodo saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Selasa (10/11).
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berlaku sopan selama persidangan,"kata hakim Arie.
Atas putusan ini, terdakwa warga Desa Kebonsari Kidul, Kecamatan Osowilangun, Lumajang dan indekos di Jl. Pandegiling gang III Surabaya itu, menanggapinya dengan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo menyatakan terima.
Baca juga: JPU, TAK UNGKAP MENS REA RADITYA
"Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu barang bukti berupa sabu seberat 0,61 gram dan 0,13 gram serta lima butir pil ekstasi disita untuk dimusnahkan oleh negara. nbd
Baca juga: Pledoi di PN Surabaya, Agustin Widyawati Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Investasi ke Salim
Editor : Moch Ilham