SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Yoga Priansyah harus meringkuk di balik jeruji besi karena mengedarkan narkoba. Yoga diamankan polisi berpakaian preman di jalan Karang Menjangan Surabaya saat tengah menunggu pembelinya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah
“Langsung kami amankan dan geledah ditempat,” kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Selasa (10/11).
Pemuda berusia 25 tahun yang tinggal di jalan Karang Menjangan I Surabaya itu tak dapat berkutik setelah petugas mendapat satu poket sabu di dalam tasnya.
"Setelah mendapat barang bukti sabu yang dibawa,kami langsung mengeler tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledagan di kamarnya," lanjut Eko.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel
Alhasil, polisi kembali menemukan satu poket sabu yang disimpannya di lemari tv.
"Total ada dua poket sabu yang kami temukan totalnya 0,75 gram," tandasnya.
Sementara itu, Yoga yang sebelumnya mengaku sebagai pengguna sabu nekat menjualnya karena banyak permintaan dari teman-temannya.
Baca juga: Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur
"Banyak yang pesan. Akhirnya saya beli itu saya pecah beberapa poket untuk dijual ke teman yang minta," akunya.
Akibat perbuatannya itu, Yoga kini mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 114, 112 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. tyn
Editor : Moch Ilham