SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Proses Praperadilan terkait aset Amari yang disita oleh pihak kepolisian (Kasatreskrim). Hari Kamis (7/1) pemohon menghadirkan 3 saksi yang menerangkan terkait apa yang mereka ketahui di depan hakim berjalan lancar.
Baca juga: Polres Lumajang Diserang Soal tak Transparannya Kematian Tahanan
3 saksi yang di hadirkan di antaranya, Jumali, Ali Ridho dan M Rofik, semua berasal dari Desa Wotgalih, kec Yosowilangun.
“Hari ini kami menghadirkan 3 saksi untuk lebih memperkuat kebenaran hak kita, dan Alhamdulillah di antara saksi kita ada yang menerangkan dengan jelas dan detail,” ungkap kuasa hukum Amari, Haris SH
Dalam sidang tersebut Hakim ketua mengijinkan saksi untuk menceritakan kronologis terkait awal bagaimana aset Amari disita. Sebenarnya hanya cukup menerangkan poinnya saja.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Anwar Makarim Ditolak, Istri Nangis
Menurut Kuasa hukum Amari, Haris SH, menjelaskan saat di konfirmasi awak media, bahwa dalam praperadilan termohon Kasatreskrim Polres Lumajang sayangnya tidak hadir namun diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu, Budi SH, dan Adi Wijayanto SH.
"Ya mas hari ini kami hadirkan 3 saksi di antaranya , Jumali, Ali Ridho, M Rofik saya merasa puas atas kehadiran 3 saksi ini dan dalam keterangannya sangat memuaskan terkait bagaimana peralihan barang (aset Amari) dari tangan Amari ke termohon,” pungkasnya
Lanjut, Haris, SH kuasa hukum pemohon, “Dilain hadirnya 3 saksi, kami juga menunjukkan bukti-bukti foto pada saat peralihan aset pemohon ke termohon,” imbuhnya
Baca juga: Beritakan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Lamongan, Seorang Jurnalis Dapat Ancaman
Disinggung terkait mobil yang diserahkan ke termohon, kuasa hukum Amari enggan berkomentar lebih jauh.
“Ya itu terkait mobil yang diserahkan dari pemohon ke termohon dengan 2 nopol yang berbeda itu kita bicarakan juga nanti," pungkasnya. Lim
Editor : Moch Ilham