Praperadilan Nadiem Anwar Makarim Ditolak, Istri Nangis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Penetapan tersangka oleh Kejagung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Istri Nadiem, Franka Franklin, yang hadir dalam sidang tersebut sedih dan kecewa akan putusan it
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Penetapan tersangka oleh Kejagung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Istri Nadiem, Franka Franklin, yang hadir dalam sidang tersebut sedih dan kecewa akan putusan it

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tampak menahan tangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim baru saja memutuskan menolak praperadilan yang diajukan sang suami.

Ini artinya, status tersangka Nadiem dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tetap sah. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan.

 Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

 

Tangis Istri Nadiem

Tangis Franka, istri Nadiem, akhirnya pecah setelah sidang ditutup. Franka kemudian menghadap kepada sang mertua, Nono Anwar Makarim, yang duduk di sebelahnya mencium tangannya sambil menangis.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka mengungkapkan apa yang dirasakannya usai putusan praperadilan Nadiem dibacakan, Senin (13/10/2025).

Franka lantas mengucapkan terima kasih untuk semua doa dan dukungan dari semua teman, keluarga dan kerabat.

"Sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," lanjut perempuan yang juga seorang pengusaha perhiasan ini.

Kemudian, sejumlah kerabat tampak berupaya menenangkan Nono hingga Franka sembari keluar ruang sidang.

Respons kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyebut jalannya persidangan peradilan masih normatif. Dia menyebut proses prapradilan hanya menilai bagian formil

 

Penyidikan Tetap Dilanjutkan

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.

Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan.

"Perkara ini sedang berproses biarkan berjalan saja setiap prosesnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…