Praperadilan Nadiem Anwar Makarim Ditolak, Istri Nangis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Penetapan tersangka oleh Kejagung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Istri Nadiem, Franka Franklin, yang hadir dalam sidang tersebut sedih dan kecewa akan putusan it
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Penetapan tersangka oleh Kejagung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Istri Nadiem, Franka Franklin, yang hadir dalam sidang tersebut sedih dan kecewa akan putusan it

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tampak menahan tangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim baru saja memutuskan menolak praperadilan yang diajukan sang suami.

Ini artinya, status tersangka Nadiem dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tetap sah. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan.

 Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

 

Tangis Istri Nadiem

Tangis Franka, istri Nadiem, akhirnya pecah setelah sidang ditutup. Franka kemudian menghadap kepada sang mertua, Nono Anwar Makarim, yang duduk di sebelahnya mencium tangannya sambil menangis.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka mengungkapkan apa yang dirasakannya usai putusan praperadilan Nadiem dibacakan, Senin (13/10/2025).

Franka lantas mengucapkan terima kasih untuk semua doa dan dukungan dari semua teman, keluarga dan kerabat.

"Sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," lanjut perempuan yang juga seorang pengusaha perhiasan ini.

Kemudian, sejumlah kerabat tampak berupaya menenangkan Nono hingga Franka sembari keluar ruang sidang.

Respons kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyebut jalannya persidangan peradilan masih normatif. Dia menyebut proses prapradilan hanya menilai bagian formil

 

Penyidikan Tetap Dilanjutkan

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.

Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan.

"Perkara ini sedang berproses biarkan berjalan saja setiap prosesnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…