SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik belum menetapkan tujuh pelaku perundungan terhadap bocah perempuan kelas 6 SD. Padahal terduga ketujuh pelaku telah rampung diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 7 anak di bawah umur masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo
"Kasusnya masih didalami, jadi belum masuk penyidikan. Semua terduga pelaku sudah diperiksa dan sementara mereka dipulangkan. Sedangkan korban masih menjalani konseling," ungkap Eko saat gelar konferensi pers, Jumat (8/1).
Dalam penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa 6 ponsel dan beberapa stel pakaian milik korban dan terduga pelaku.
Sementara pada bukti visum et repertum, menurut Wakapolres Kompol Eko Iskandar menunjukkan adanya luka lebam terutama di bagian punggung korban.
Motif penganiayaan terungkap dalam penyelidikan bahwa salah satu pelaku menaruh cemburu kepada korban karena jalan bareng dengan pacarnya. Lantas dia mengajak pelaku lainnya untuk melakukan perundungan terhadap korban.
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder
Diungkapkan Wakapolres, kejadian penganiayaan terhadap Ans (11) yang masih duduk di kelas 6 SD dilakukan oleh 7 terduga pelaku yang juga masih di bawah umur. Mereka seusia anak pelajar SMP.
"Lokasi kejadiannya di Alun-Alun Kota Gresik pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 15 sore," ungkapnya.
Wakapolres membantah bila para pelaku perundungan merupakan anggota sebuah geng cewek. "Mereka bukan anggota komunitas. Ini terjadi spontanitas karena solidaritas saja diantara terduga pelaku," ujarnya.
Baca juga: Viral Lagi di Medsos!, Menu MBG Lele dan Tahu Mentah Ditolak Mentah-mentah Pihak Sekolah
Dalam pemberkasan, kepada para terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. did
Editor : Moch Ilham