SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - satreskoba polrestabes surabaya menggerebek sebuah kamar kos yang menjadi tempat penyimpanan ribuan obat keras berbahaya. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar dan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi
Pelaku diduga pengedar yang diamankan polisi yakni Fondra Dwi Syahputra (26), warga Jalan Donowati Gg. Buntu Surabaya. Sementara barang bukti yang berhasil disita dari penggerebekan yakni pil dobel L sebanyak 7.690 butir, tiga paket sabu dengan berat 0,40 gram, dan 0,62 gram, timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, buku catatan penjualan sabu, ATM dan HP.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sebuah kamar kos yang diduga dijadikan penyimpanan pil koplo. Berdasarkan informasi tersebut, anggota menuju ke lokasi dan menggeledah kamar kos tersebut,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba
“Ketika digeledah, ditemukan ribuan pil koplo siap edar, selain itu petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Lanjut Memo, dari keterangan pelaku, bahwa pil koplo ini akan diedarkan di wilayah Surabaya. Terutama diedarkan kepada pelajar. “Pelaku menyebutkan jika pil koplo ini akan diedarkan ke pelajar,” sebut Memo.
Baca juga: Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara
Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Moch Ilham