Polairud Gresik Tangkap 3 Kapal Beserta ABK Pemakai Jaring Trawl

surabayapagi.com
Petugas saat mengamankan para ABK pemakai jaring trawl di perairan Mengare Gresik. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tiga perahu yang menggunakan jaring trawl beserta tiga ABK diamankan Satuan Polairud Polres Gresik di perairan Mengare Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Mereka yang diamankan diantaranya, perahu pertama Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Baca juga: Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatpolairud AKP Masyhur Ade, mengatakan, tiga perahu ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota melakukan patroli di APBS.

"Saat melintasi perairan Mengare, polisi perairan yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl," terangnya.

Penggunaan mata jaring trawl menyebabkan rusaknya biota laut, tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil.

Baca juga: Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Saat ketiga nelayan menarik hasil tangkapannya, kapal patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu.

"Saat kami amankan para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya," ungkap Masyhur Ade, Sabtu (30/1).

Baca juga: Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Kini, ke-3 perahu, 3 set jaring trawl serta hasil tangkapannya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.

Sementara kepada para pelaku pengguna jaring trawl akan dijerat dengan sangkaan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan. did

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru