SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tiga perahu yang menggunakan jaring trawl beserta tiga ABK diamankan Satuan Polairud Polres Gresik di perairan Mengare Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Mereka yang diamankan diantaranya, perahu pertama Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Baca juga: Cemburu Baca Chat Mesra, Wanita Asal Sememi Bacok Tunangannya hingga Tewas
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatpolairud AKP Masyhur Ade, mengatakan, tiga perahu ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota melakukan patroli di APBS.
"Saat melintasi perairan Mengare, polisi perairan yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl," terangnya.
Penggunaan mata jaring trawl menyebabkan rusaknya biota laut, tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil.
Baca juga: Laporan Dihentikan, Selisih Tanah Tak Terjawab: Ke Mana Korban Harus Mengadu?
Saat ketiga nelayan menarik hasil tangkapannya, kapal patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu.
"Saat kami amankan para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya," ungkap Masyhur Ade, Sabtu (30/1).
Baca juga: Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik
Kini, ke-3 perahu, 3 set jaring trawl serta hasil tangkapannya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.
Sementara kepada para pelaku pengguna jaring trawl akan dijerat dengan sangkaan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan. did
Editor : Moch Ilham