Siksa Anak Majikan Usia 15 Bulan, Baby Sitter Dihukum 5 Bulan Penjara

surabayapagi.com
Sidang perkara penyiksaan anak asuhnya, baby sitter Tumini, menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).SP/BUDI MULYONO

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara tindak pidana penyiksaan terhadap bayi usia 15 bulan, dengan terdakwa Tumini bin Samiun , diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (02/02/2021).

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, yang pada intinya memohon keringanan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap terus terang selama persidangan.

Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

Agenda selanjutnya hakim yang memimpin jalannya persidangan membacakan amar putusannya, Mengadili,

Menyatakan terdakwa Tumini terbukti secara sah bersalah melakukan penyiksaan terhadap bayi asuhnya, saat terdakwa bekerja di rumah majikannya menjadi Baby sitter.

Majelis mempertimbangkan dakwaan JPU, sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat (1).

Menghukum terdakwa dengan lima bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan tujuh bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Tumini menyatakan menerima, demikian Jaksa juga menerima.

WhatsApp_Image_2021-02-02_at_19.36.06_(1)

Diketahui, terdakwa Tumini mulai bekerja mengasuh AW sejak Juli 2020. Dia direkrut melalui jasa penyedia asisten rumah tangga.

Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Kejadian itu 23 Oktober 2020. Saat itu pukul 01.00 WIB. Terlihat di CCTV, Dalam video CCTV, terlihat dua kali Tumini melakukan perbuatan yang sama kepada AW. Tindakan yang kedua dilakukan Pukul 05.00 WIB. Dihari yang sama.

Terdakwa Tumini melakukan penyiksaan pada anak majikannya yang baru berusia 15 bulan. Tumini melakukan tindakan itu lantaran kesal, bayi yang diasuhnya terus menangis.

Amarah Tumini pun naik, sontak tangan kirinya langsung melayang ke arah muka sang bayi. Bahkan, dia sempat mendorong-dorong tubuh mungil itu.

Setelah tangisnya menjadi-jadi, baru Tumini memberikan susu kepada anak pasangan Chandra dan Eka Kristina Gustiawan itu.

Namun, dia tidak menyadari kalau tindakannya ternyata menyisakan bekas kemerahan di leher sebelah kanan. Keesokan harinya, orang tua bayi tersebut mulai memperhatikan bekas merah itu.

Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Mereka lantas menanyakan kepada Tumini. Awalnya dia mengelak. Memar itu tampak lebih jelas saat Tumini memandikan bayi itu. Kembali Eka menanyakan kepada Tumini. Tapi, dia masih saja mengelak.

Chandra lalu mengecek CCTV di kamar itu. Dalam rekaman itu terlihat jelas adegan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Video rekaman itu diperlihatkan kepada pengasuh anaknya. Melihat video itu, barulah Tumini baru mengakui perbuatannya.

Orangtua AW lalu melakukan visum terhadap anaknya.Dari hasil visum itu, mereka lalu melaporkan perbuatan Tumini kepada Polrestabes Surabaya.nbd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru