SURABAYAPAGI, Surabaya - Kedua terdakwa I Dedi A Manik Bin Hasoloan Manik (43) pria asal Kota Medan, terdakwa II Novin Ardian Bin Rasmijan (37) pria asal Dusun Gowok rt 01 rw 04 Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono atas kasus mengedarkan narkoba seberat 5.157 kilogram.
Sidang tuntutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/11). Sidang perkara narkotika dengan nomor perkara 743/Pid.Sus/2020/PN SDA.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa Dedi A Manik Bin Hasoloan Manik bersama-sama dengan terdakwa Novin Ardian Bin Rasmijan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira jam 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2020, bertempat di Halaman Hotel Sinar II Jl Raya Pabean No.30-36 Payan Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo bertempat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.
Sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Pertama perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 64 KUHP. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap JPU. Selasa (2/2)
Baca juga: Pedagang IPPM Berpijar Eksis Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Dedi A Manik Bin Hasoloan Manik dan terdakwa Novin Ardian Bin Rasmijan di dalam penjara masing – masing seumur hidup,”ucap Budhi Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
Diketahui barang bukti yang diamankan oleh Kejari Sidoarjo berupa 5 (lima) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.030 gram, 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.032 gram, 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.033 (seribu tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.030 gram dan 1 (satu) paket kertas warna coklat yang berisi plastik yang membungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.032 gram.
Penasihat Hukum kedua terdakwa menanggapi atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepakat jika diberikan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Komisi B Siap Selesai Kesulitan Pedagang kecil Yang Tergabung dalam IPPM
“Fakta persidangan membuktikan saksi dari polisi bertolak belakang, saksi yang pertama dalam penangkapan terdakwa langsung di tes. Sedangkan kawan – kawan yang lain tidak tes narkotika. Kedua sidang ditunda 5 kali tidak saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan,”ungkap Edi Santoso Penasehat Hukum.
Selain itu terkait dengan tuntutan seumur hidup dengan barang bukti narkotika lebih dari 5 kilogram. Jelas kami keberatan, banyak kasus lain yang barang buktinya lebih banyak tetapi tuntutannya dibawah itu. Apa yang membedakan? Kecuali kemiskinan,”pungkasnya. Pat
Editor : Mariana Setiawati