Dewan Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu Nuryono

surabayapagi.com
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat paripurna PAW Nuryono. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto -  Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki dan Junaedi Malik membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual.

Rapat mengagendakan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Paripurna PAW ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/99/011.2/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Mojokerto. Yang berisi tentang pemberhentian dengan hormat Agung Hendriyo. Untuk diketahui Agung Hendriyo politisi asal Partai Demokrat itu meninggal dunia pada awal Januari lalu. Sehingga berdasarkan keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/100/011.2/2021 menetapkan Nuryono Sugiraharjo sebagai Anggota DPRD menggantikan Agung. Sebagai informasi, Agung Hendriyo menjadi Anggota Komisi 3. Selain itu, dirinya juga menjadi Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto.

"Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah maka saudara Nuryono sudah definitif sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto," kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Baca juga: Komisi D DPRD Jatim Kawal Ketat Proyek Pipa SPAM Mojolagres 9M, Khusnul Arif: Kami Agendakan Sidak

Lebih lanjut Sunarto mewakili anggotanya mengucapkan selamat kepada Nuryono. "Dengan lengkapnya anggota dewan kedepan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariya mengucapkan selamat kepada Nuryono. "Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya, mampu  menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto.  serta mampu berkontribusi guna pembangunan di kota mojokerto," katanya saat memberikan sambutan.

Baca juga: Tersendat Pasokan, Kelangkaan Solar dan Pertalite di SPBU Mojokerto Banyak Dikeluhkan

Lebih lanjut Rizal menambahkan meskipun saat ini masih berada di tengah pandemi covid-19, namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang– undangan yang berlaku.

"Saya berharap agar momentum ini dijadikan sebagai makna tersendiri dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik," tukasnya. Dwy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru