SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Tak ada efek jera residivis curanmor dan keluar-masuk rumah tahanan, S (30) laki-laki warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) itu harus berurusan dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan Tim Jatanras Polda Jatim, karena diduga terkait aksi pencurian tiga unit sepeda motor milik SA (44) warga Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Tega Amat! Menantu Bunuh Mertua Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Blitar Kota
Kejadian sendiri, berlangsung pada 21 Juni 2020, sekitar pukul 04.00. Sementara pelaku yang saat akan ditangkap petugas dirumahnya melakukan perlawan, harus dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian betis.
Baca juga: Pelaku Dugaan Asusila Anak di Panceng Dibekuk Polres Gresik
“Terungkapnya aksi tersangka dari keterangan seorang rekannya yang tertangkap lebih dahulu oleh petugas. Sementara dari pemeriksaan tersangka S, diketahui bahwa telah beraksi di 23 TKP di wilayah Lumajang,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, Sabtu (13/02/2021).
Baca juga: Akhir 2025, Polres Gresik Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Kriminal dan Narkotika
Dari keterangan pelaku, bahwa aksinya dilakukan dengan cara merusak gembok pintu gerbang. Selanjutnya, sebelum masuk merusak engsel pintu rumah. Karena dalam aksinya itu tidak seorang diri, pelaku dengan bebas membawa tiga unit motor korban.
Nah dengan tertangkapnya S, maka hanya menyisakan dua DPO (daftar pencarian orang) dari kawanan pelaku," Pungkasnya. Lim
Editor : Redaksi