Surabaya Pagi, Surabaya - Pemerintah menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pertama dan kedua, dikatakan bisa menekan penyebaran Covid 19. Untuk itu, PPKM Mikro diperpanjang. Tak terkecuali, di Jatim kembali diperpanjang hingga Jilid ke-3. Perpanjangan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 (hari ini) sampai tanggal 22 Maret 2021 mendatang.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, usai menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim bersama Polres Jajaran menyebutkan, PPKM Mikro diberlakukan, sangat efektif mengurangi penyebaran Covid-19.
Dari data yang ada, di Jatim untuk status zona merah sudah tidak ada atau nol persen, sedangkan untuk zona orange pun sama juga nol persen, sedangkan status zona kuning di Jatim ternyata bisa menghijaukan wilayah jatim hingga 76 persen. Sedangkan zona hijau di Jatim saat ini sudah alami peningkatan mencapai 37 persen.
"Artinya penerapan PPKM Mikro di Jatim bisa berdampak positif. Data yang ada di Jatim, sudah tidak ada lagi zona orange bahkan zona merah," jelas Wakapolda jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, usai Anev di Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021).
Sementara itu, meski penyebaran Covid-19 di wilayah Jatim sudah alami penurunan yang drastis. Namun untuk pengetatan pengawasan dan kontroling serta operasi yustisi terhadap kegiatan masyarakat akan terus dilakukan. Selain itu, masyarakat juga harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Meski angka penyebaran Covid-19 di Jatim alami penurunan, saya berharap masyarakat tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan. Agar supaya, kasus Covid-19 di jatim bisa segera berakhir" harapnya.
Kita ketahui, perpanjangan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya tidak lagi hanya di Jawa dan Bali.nt
Editor : Redaksi