SURABAYAPAGI.COM,Sampang - lagi - lagi penyegelan terjadi di Rumah Makan (RM) Padang yang terletak di jalan Rajawali kota Sampang diduga tidak taat bayar pajak.
Penyegelan ini dilakukan Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan didampingi Satpol PP Sampang, lantaran pihak RM Padang tersebut tidak komparatif dalam hal pajak.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyegel RM Asela di Kecamatan Camplong, lantaran memanipulasi pajak. Choiriyah, Kabid Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di BPPKAD Sampang mengatakan, rumah makan Padang itu tidak disegel, melainkan hanya ditutup sementara.
"Itu bukan penyegelan, tapi penutupan sementara," katanya, rabu (10/3/2021). Disinggung terkait penutupan sementara rumah makan Padang tersebut, Korik biasa dipanggil mengatakan, saya masih ada tamu.
Baca juga: Setengah PAD Madiun Ditopang Pajak, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Patuh
"Kalau mau konfirmasi ke kantor aja ya," jelasnya.
Sementara, Suharto, Kasi pengamanan penegak Perda di Satpol PP Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan, penutupan sementara rumah makan Padang tersebut karena pemilik RM Padang tidak komparatif.
Baca juga: Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah
"Pemilik RM sudah dipanggil tiga kali terkait pemasangan pajak elektronik, namun dia tidak komparatif," katanya. "Makanya karena tidak komparatif, pihak BPPKAD dan didampingi Satpol PP menutup sementara RM padang tersebut," ujarnya.gan
Editor : Redaksi