SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Dua warga Banyuanyar Probolinggo harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri kayu jenis soono dari hutan milik Perhutani KRPH Kaliacar kecamatan gading. Kedua pelaku yakni Lailul Fadil (22) dan Suryadi (32).
Baca juga: Dukung Upaya Pemulihan Ekosistem Konservasi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sepekan
Penangkapan para pelaku bermula saat polsek Maron menerima informasi adanya aksi pencurian kayu dengan menggunakan mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi N 2107 WS warna merah. Mobil itu ditelusuri dan ditemukan sedang melaju ke arah Maron.
“Kami lakukan upaya cepat,” ujar Kapolsek Maron, Iptu Samiran, Rabu (17/3).
Baca juga: Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah
Polsek Maron melakukan penyekatan dan menyisir sepanjang jalan menuju Maron. Penyisiran dilakuan, dan rupanya kendaraan yang dimaksud berada di jalan raya Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Polisi kemudian menghadang dan berhasil menepikan mobil.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Polisi berhasil menemukan 12 batang kayu hutan jenis sono keling disimpan dalam mobil. Tanpa perlawanan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Maron untuk pemeriksaan awal.
Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga
“Sekitar pukul 10.30 pelaku berhasil diamankan. Karena barang bukti ada di dalam mobil, keduanya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Maron.
Editor : Moch Ilham