Angkut Kayu Curian, 2 Warga Probolinggo Ditangkap

surabayapagi.com
Mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut kayu curian.

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Dua warga Banyuanyar Probolinggo harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri kayu jenis soono dari hutan milik Perhutani KRPH Kaliacar kecamatan gading. Kedua pelaku yakni Lailul Fadil (22) dan Suryadi (32).

Baca juga: 4 Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Jati Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

Penangkapan para pelaku bermula saat polsek Maron menerima informasi adanya aksi pencurian kayu dengan menggunakan mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi N 2107 WS warna merah. Mobil itu ditelusuri dan ditemukan sedang melaju ke arah Maron.

“Kami lakukan upaya cepat,” ujar Kapolsek Maron, Iptu Samiran, Rabu (17/3).

Baca juga: Dit Tipidter Bareskrim Polri Amankan Ribuan Kayu Glondongan di Lamongan

Polsek Maron melakukan penyekatan dan menyisir sepanjang jalan menuju Maron. Penyisiran dilakuan, dan rupanya kendaraan yang dimaksud berada di jalan raya Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Polisi kemudian menghadang dan berhasil menepikan mobil. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Polisi berhasil menemukan 12 batang kayu hutan jenis sono keling disimpan dalam mobil. Tanpa perlawanan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Maron untuk pemeriksaan awal.

Baca juga: Pencurian Kayu Sonokeling Digagalkan Polisi

“Sekitar pukul 10.30 pelaku berhasil diamankan. Karena barang bukti ada di dalam mobil, keduanya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Maron. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru