SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Selama bulan Ramadhan, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapatkan pemotongan waktu kerja.
Jika pada biasanya mereka masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, sementara di bulan Ramadhan jam masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Dongkrak Pertumbuhan UMKM, Diskopindag Lumajang Gelar Bazar Murah Ramadhan Kareem
Sedangkan untuk jam pulang, jika hari normal pukul 15.15 WIB, sementara di bulan Ramadhan pulang pukul 14.45 WIB.
Dan khusus untuk hari Jum’at, pulang pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Bulan Ramadhan 2026 Jadi Berkah Cuan Pengusaha Kue Kering di Kota Malang
“Pengurangan jam kerja ASN ini bukan hanya aturan di Ponorogo, melainkan juga aturan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Winarko Arief, Selasa (13/4).
Lebih lanjut, pada masa pandemi covid-19 ini pemberlakukan work from home (WFH) juga masih diterapkan.
Baca juga: Berkah Ramadhan Menuju Lebaran, Tukang Servis Bedug Masjid Ponorogo Banjir Orderan
“Ketentuannya 50 persen masuk ke kantor atau Work From Office dan 50 persen kerja dari rumah,” pungkasnya.
Editor : Moch Ilham