SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Selama bulan Ramadhan, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapatkan pemotongan waktu kerja.
Jika pada biasanya mereka masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, sementara di bulan Ramadhan jam masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis
Sedangkan untuk jam pulang, jika hari normal pukul 15.15 WIB, sementara di bulan Ramadhan pulang pukul 14.45 WIB.
Dan khusus untuk hari Jum’at, pulang pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Masuk Zona Rawan, PVMBG Tetapkan 60 Persen Bencana di Ponorogo Didominasi Longsor
“Pengurangan jam kerja ASN ini bukan hanya aturan di Ponorogo, melainkan juga aturan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Winarko Arief, Selasa (13/4).
Lebih lanjut, pada masa pandemi covid-19 ini pemberlakukan work from home (WFH) juga masih diterapkan.
Baca juga: Kado Hakordia, Kejari Ponorogo Garap 4 Kasus Korupsi
“Ketentuannya 50 persen masuk ke kantor atau Work From Office dan 50 persen kerja dari rumah,” pungkasnya.
Editor : Moch Ilham