SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Selama bulan Ramadhan, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapatkan pemotongan waktu kerja.
Jika pada biasanya mereka masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, sementara di bulan Ramadhan jam masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung
Sedangkan untuk jam pulang, jika hari normal pukul 15.15 WIB, sementara di bulan Ramadhan pulang pukul 14.45 WIB.
Dan khusus untuk hari Jum’at, pulang pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Serumpun Dengan Reog Ponorogo, Barongan Blora Ingin Menyusul ke UNESCO
“Pengurangan jam kerja ASN ini bukan hanya aturan di Ponorogo, melainkan juga aturan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Winarko Arief, Selasa (13/4).
Lebih lanjut, pada masa pandemi covid-19 ini pemberlakukan work from home (WFH) juga masih diterapkan.
Baca juga: Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya
“Ketentuannya 50 persen masuk ke kantor atau Work From Office dan 50 persen kerja dari rumah,” pungkasnya.
Editor : Moch Ilham