SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Selama bulan Ramadhan, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapatkan pemotongan waktu kerja.
Jika pada biasanya mereka masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, sementara di bulan Ramadhan jam masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan
Sedangkan untuk jam pulang, jika hari normal pukul 15.15 WIB, sementara di bulan Ramadhan pulang pukul 14.45 WIB.
Dan khusus untuk hari Jum’at, pulang pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Harga Kacang Tanah di Pasar Legi Ponorogo Naik hingga Rp45 Ribu per Kg
“Pengurangan jam kerja ASN ini bukan hanya aturan di Ponorogo, melainkan juga aturan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Winarko Arief, Selasa (13/4).
Lebih lanjut, pada masa pandemi covid-19 ini pemberlakukan work from home (WFH) juga masih diterapkan.
Baca juga: Tidak Ada Angin dan Hujan, Rumah Lansia di Ponorogo Tiba-tiba Ambruk
“Ketentuannya 50 persen masuk ke kantor atau Work From Office dan 50 persen kerja dari rumah,” pungkasnya.
Editor : Moch Ilham