Pasutri di Gresik Dijambret 2 Remaja Asal Surabaya

surabayapagi.com
Kedua pelaku jambret saat diamankan warga.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejahatan jalanan di bulan Ramadhan masih kerap terjadi. Baru-baru ini, pasutri di Gresik menjadi korban kejahatan jalanan (jambret). Korban atas nama Anjasari Jamil (23) warga Nganjuk dan M Iqbal Agus Wahyudi (24) warga Taman Sidoarjo.

Baca juga: LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Sementara aksi penjambretan terjadi di Driyorejo Gresik.

Akibat kejadian itu, istri M Iqbal Agus Wahyudi yakni Anjasari Jamil kepalanya robek. Pasalnya, dua pelaku penjambretan menarik tas korban hingga terjatuh saat dibonceng suaminya mengenakan motor.

Beruntung aksi penjambretan ini tidak berlangsung lama. Pasalnya, sewaktu korban terjatuh sempat meminta tolong warga. Sehingga, kedua pelaku yaitu Dimas Catur Aditya (23) asal Jalan Tambak Asri Teratai 48 Krembangan Surabaya serta Govin Ganda Ganjar (21) warga Jalan Tambak Asri Dahlia 166 Krembangan, Surabaya berhasil diamankan.

Kapolsek Driyorejo AKP Zunaidi menuturkan, aksi penjambretan ini bermula saat pasutri yakni Anjasari Jamil dan M.Iqbal Agus Wahyudi mengendarai motor Honda Scoopy AG 3922 VAE.

Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

Sewaktu melintas di Jalan Raya Karanglo Desa Driyorejo. Tiba-tiba dikuntit dua pelaku yang mengendarai Honda Mega Pro W 3595 DE. Pelaku ini salah satunya menarik tas slempang milik korban sehingga oleh ke kiri.

“Karena motor korban oleng, kedua korban terjatuh. Usai terjatuh korban meminta tolong warga. Bahkan, salah satu korban kepalanya mengalami luka robek karena terbentur aspal jalan,” tuturnya, Senin (19/04/2021).

Zunaidi menambahkan, meski korban mengalami luka-luka. Warga yang membantunya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta motornya yang juga sempat terjatuh. Warga yang geram nyaris memassa pelaku. Namun, hal itu dapat dicegah saat ada anggota di lapangan yang sedang melakukan patroli.

Baca juga: DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

“Kini pelaku beserta barang buktinya yakni tas slempang, satu unit ponsel, uang tunai Rp 60 ribu, dan satu unit motor Honda Mega Pro W 3595 DE,” imbuhnya.

Selain mengalami luka-luka lanjut dia, korban juga mengalami kerugian material Rp 2,6 juta akibat menjadi korban penjambretan.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru