SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggunaan narkotika jenis ganja dan obat obatan terlarang, dengan terdakwa Ayik Tirana (28) binti Moch Infron Subagio, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (26/04/2021).
Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno,SH, mendakwa dengan pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa Ayik, akan mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa, Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Diketahui, berawal terdakwa Ayik Tirana binti Moch.InfronSubagiyo, menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki ( berkas terpisah) untuk memesan 6 linting ganja seharga 200 ribu.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Yang diambil terdakwa Ayik di ruang UKM Pataga UNTAG jalan Semolowaru Surabaya, pada hari Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 wib.
Dan di rumahnya jalan Simolorejo gang 3/32 Sukomanunggal Surabaya, terdakwa mendapat resep dokter pil Psikotropika Xanax Alprazolam, yang ditebus di apotik sebanyak 30 butir.
Selanjutnya 26 November 2020 pukul 12.00 wib di dalam rumah Bratang gede 3D/24 Surabaya, saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir
Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja 3 linting, masing masing seberat : 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram, dalam sebuah dompet milik terdakwa. nbd
Editor : Moch Ilham