SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Maksum Yusuf (34), warga Desa Turi Kecamatan Jetis Ponorogo diamankan polisi. Saat diamankan, polisi mendapati barang bukti tabung LPG 3 Kg sebanyak 20 tabung.
Baca juga: Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan
“Kami berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian tabung LPG 3 Kg beserta barang buktinya 20 tabung,” kata Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, Senin (3/5/2021).
Sudaroini menyebut pelaku sudah melancarkan aksinya di 6 TKP. Kejahatannya itu akhirnya terungkap saat melancarkan aksi di sebuah rumah makan sederhana di tepi jalan raya Mlarak-Jabung, masuk Desa Gandu Kecamatan Mlarak pada hari Minggu (2/5) dini hari.
Dari banyaknya TKP itu, unit reskrim Polsek Mlarak sebenarnya sudah menetapkan pelaku sebagai target operasi (TO). Pihaknya masih mencari alat bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan.
“Istilah jawa-nya kutuk marani sunduk (mendekati bahaya). Pelaku tidak sadar kalau dijadikan TO, dan akhirnya tertangkap juga,” katanya.
Baca juga: Harga Kacang Tanah di Pasar Legi Ponorogo Naik hingga Rp45 Ribu per Kg
Dia berhasil mencuri tabung gas melon sedikitnya 20 tabung. Jumlah tersebut didapat saat melancarkan aksi di Toko Pertanian Berkah Tani masuk Desa Joresan Kecamatan Mlarak. Ada sejumlah tabung gas yang belum berhasil diamankan, namun sudah dijual oleh pelaku.
“Dia melakukan akai pencurian ini dengan sendirian, ” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku melakukan pencurian ini, bukan hanya bermuatan motif ekonomi saja. Hasil curiannya digunakan pelaku untuk kesenangannya sendiri. Selain itu juga membiayai hidup teman perempuannya.
Baca juga: Tidak Ada Angin dan Hujan, Rumah Lansia di Ponorogo Tiba-tiba Ambruk
“Motifnya bukan cuma alasan ekonomi. Tetapi untuk kesenangan pribadinya, dengan membelikan HP untuk teman kencannya. Kuat dugaan itu hasil pencurian,” pungkasnya.
Editor : Moch Ilham