Komplotan Pengedar dan Pembuat Mercon Ditangkap

surabayapagi.com
Para pelaku pembuat dan pengedar mercon ditunjukkan saat rilis.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso - 5 orang yang merupakan komplotan pengedar bahan baku mercon diamankan polisi. Selain mengedarkan bahan baku mercon, para pelaku juga membuat mercon dan menjualnya. Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Baca juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri

Kelima pelaku masing-masing berinisial N, R, S, SA dan NA. Semuanya merupakan warga Wonosari. Meski demikian, penangkapan pelaku dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

“Ini hasil pengembangan dari pelaku yang kami tangkap sebelumnya,” jelas Wakapolres Bondowoso kompol Susyanto kepada wartawan, Jum’at (7/5).

Menurut Susyanto, begitu polisi menangkap pelaku awal, secepat kilat pihaknya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk informasi pendukung lainnya.

"Alhamdulillah, tak lebih dari 24 jam jaringan tersebut kami amankan. Ini juga sedang kami kembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan ada anggota jaringan lainnya," ungkap Susyanto.

Baca juga: Operasi Pekat Semeru, Polres Bondowoso Bekuk Pengedar Ribuan Pil Logo Y

Para pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI No 12 tahun 1951.

Sehari sebelumnya, sebanyak 208 bungkus bubuk mercon masing-masing seberat 1 ons berhasil diamankan dari sebuah jaringan di Bondowoso. Bahan peledak itu akan dijadikan mercon. Selain bubuk mesiu bahan baku pembuat mercon, polisi juga berhasil mengamankan ribuan selongsong bahan baku mercon berbagai ukuran.

Semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Mulanya, polisi menangkap RI (45), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari. Pelaku ditangkap di jalan Desa Kapuran. Saat ditangkap, ia tengah membawa tas berisi 39 bungkus bubuk mercon, untuk kebutuhan lebaran Idul Fitri 2021.

Baca juga: Kasus Judi Online di Bondowoso, Hakim Vonis Pelaku 3 Bulan Penjara

Saat diinterogasi, ia mengaku tak sendirian. Tapi mendapat bubuk mercon itu dari AH (56), tetangganya. Dari pengakuan RI itulah, polisi bergeak cepat. Posisi lantas menangkap pelaku kedua, A di rumahnya. Di rumah A, malah ditemukan seperangkat alat dan perlengkapan peracik mercon.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru