SURABAYAPAGI, Tuban - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban mendata angka perkawinan anak atau pernikahan usia anak (PUA) kurang dari 18 tahun di tujuh kecamatan Kabupaten Tuban meningkat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban Eko Julianto mengatakan tujuh kecamatan di Tuban itu meliputi, Montong, Soko, Semanding, Palang, Merakurak, Kerek, dan Jatirogo.
Baca juga: Pasar Baru Tuban Hangus Terbakar Jelang Revitalisasi Anggaran APBD Senilai Rp24,35 Miliar
“Secara keseluruhan periode 2019 ke 2020 kasus PUA Tuban menurun, namun ada peningkatan di tujuh dari 20 kecamatan di Tuban,” ujar Eko, kemarin.
Baca juga: 41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui
Ia menyebutkan perkawinan anak di Kecamatan Montong dari 45 menjadi 51 kasus, Kecamatan Soko dari 26 menjadi 40 kasus, Kecamatan Semanding dari 16 menjadi 28 kasus, Kecamatan Palang dari 11 menjadi 73 kasus, Kecamatan Merakurak dari 8 menjadi 22 kasus, Kecamatan Kerek dari 4 menjadi 17 kasus, dan Kecamatan Jatirogo dari 8 kasus menjadi 22 kasus.
Secara umum angka perkawinan anak di Kabupaten Tuban mengalami penurunan. Pada 2019 ada 399 kasus dengan persentase 4,10 persen lalu menurun menjadi 382 kasus pada 2020 dengan persentase 4,07 persen.
Baca juga: Lewat Uji Kompetensi, Pemkab Tuban Evaluasi Ratusan PPPK Paruh Waktu
Ia berkomitmen untuk menurunkan kasus perkawinan anak di Tuban melalui beragam program yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan.(lp/na)
Editor : Mariana Setiawati