SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Usai melakukan gelar perkara tertutup, terhadap kasus penganiyaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART), berinisial EAS, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian langsung menahan pelaku.
Penahanan itu dilakukan setelah tersangka FF (53), memenuhi panggilan polisi dan diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli
"Sudah ditahan setelah diperiksa kemarin Selasa selama empat jam," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan EAS saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. "Iya masih intensif dirawat di sana," ujar dia.
Baca juga: Klenteng Hong Tiek Hian, Mulai Ramai Pengunjung Mohon Keberuntungan
Sebelumnya EAS dimasukkan majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa. Namun, saat dirawat, petugas mendapati kejanggalan di tubuh perempuan tersebut.
Perempuan 54 tahun itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, dia dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog
"Setelah ada laporan kami melakukan penyelidikan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit," jelas Oki.
Sementara itu, putri EAS yang masih berusia sepuluh tahun juga dievakuasi dibawa ke pondok sosial milik Pemprov Jatim di Sidoarjo. nt
Editor : Redaksi