Publik Terheran-heran, 4 Bank Pungut Biaya Cek Saldo di ATM

surabayapagi.com
Salah satu pengendara sedang mengakses di ATM bersama yang dikelola ATM Link, di Jakarta, Minggu (23/5/2021). SP/Himbara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Publik rasional kini terheran heran dengan kebijakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam upaya mendukung percepatan transaksi non tunai. Mengingat akan ada sejumlah penyesuaian untuk para nasabah yang bertransaksi di ATM.

Per 1 Juni 2021, empat bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, akan mengenakan biaya sebesar Rp 2.500 per transaksi saat nasabah melakukan cek saldo di ATM Link. Sementara untuk tarik tunai akan dipungut Rp 5 ribu per transaksi.

Baca juga: Haris Azhar: Putusan PN Ponorogo Bukti Sistem Penagihan BRI Bermasalah

Bagi mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, kebijakan ini jelas memberi kenyamanan bagi pihak bank. Tapi sangat tidak nyaman bagi nasabah.

Baca juga: BRI Dinyatakan Melawan Hukum, Nasabah Menang di PN Ponorogo  

“Nyaman bagi bank karena menambah penghasilan, tapi sama sekali tidak nyaman bagi nasabah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/5).

Baca juga: Minat Investor Tinggi, Obligasi Berkelanjutan Bank Mandiri Tahap I 2025 Diserap Rp15,5 Triliun

Alvin Lie bahkan menilai kebijakan ini sangat keterlaluan. Pasalnya, sekadar untuk mengecek isi rekening saja nasabah harus ditarik sejumlah pungutan. “Hanya cek saldo kok harus bayar. Kebangetan mata duitan,” kesalnya. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru