BRI Dinyatakan Melawan Hukum, Nasabah Menang di PN Ponorogo  

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Sengketa antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dengan nasabahnya, Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berujung pada kekalahan bank pelat merah tersebut di meja hijau. 

Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu nasabahnya. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (6/1/2026).

Putusan pengadilan ini menjadi dasar kuat bagi pihak nasabah selaku penggugat untuk mendesak kepolisian segera menuntaskan proses hukum pidana yang tengah berjalan di Polres Ponorogo. 

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat menilai, putusan perdata tersebut merupakan kemenangan moral yang jauh lebih penting dibandingkan nilai ganti rugi materiil.

Menurut Wahyu, putusan ini adalah pengakuan hukum bahwa kliennya berada di pihak yang benar. Hakim menegaskan telah terjadi perbuatan melawan hukum dan memerintahkan BRI mencabut stiker yang mempermalukan kliennya di rumah tinggalnya sendiri. 

"Ini membuktikan tindakan bank dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026). 

Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, penggugat menilai amar putusan tersebut telah memulihkan martabat dan nama baik nasabah yang sebelumnya merasa dirugikan secara sosial dan psikologis.

Dengan adanya putusan perdata tersebut, pihak penggugat kini mengalihkan fokus pada laporan pidana yang ditangani Polres Ponorogo. Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret oknum Kepala Unit (Kaunit) BRI Pasar Pon disebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum menilai, putusan PMH dari pengadilan semakin memperjelas unsur pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian bertindak tegas tanpa penundaan.

“Secara perdata sudah dinyatakan melawan hukum, maka unsur pidananya semakin terang. Kami meminta Kapolres Ponorogo dan penyidik Satreskrim segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Jangan ada lagi penundaan dalam memberikan keadilan bagi nasabah yang telah difitnah secara terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI maupun Polres Ponorogo terkait tindak lanjut putusan tersebut dan perkembangan penyidikan perkara pidana yang dimaksud. (man)

Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…