BRI Dinyatakan Melawan Hukum, Nasabah Menang di PN Ponorogo  

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Sengketa antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dengan nasabahnya, Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berujung pada kekalahan bank pelat merah tersebut di meja hijau. 

Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu nasabahnya. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (6/1/2026).

Putusan pengadilan ini menjadi dasar kuat bagi pihak nasabah selaku penggugat untuk mendesak kepolisian segera menuntaskan proses hukum pidana yang tengah berjalan di Polres Ponorogo. 

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat menilai, putusan perdata tersebut merupakan kemenangan moral yang jauh lebih penting dibandingkan nilai ganti rugi materiil.

Menurut Wahyu, putusan ini adalah pengakuan hukum bahwa kliennya berada di pihak yang benar. Hakim menegaskan telah terjadi perbuatan melawan hukum dan memerintahkan BRI mencabut stiker yang mempermalukan kliennya di rumah tinggalnya sendiri. 

"Ini membuktikan tindakan bank dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026). 

Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, penggugat menilai amar putusan tersebut telah memulihkan martabat dan nama baik nasabah yang sebelumnya merasa dirugikan secara sosial dan psikologis.

Dengan adanya putusan perdata tersebut, pihak penggugat kini mengalihkan fokus pada laporan pidana yang ditangani Polres Ponorogo. Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret oknum Kepala Unit (Kaunit) BRI Pasar Pon disebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum menilai, putusan PMH dari pengadilan semakin memperjelas unsur pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian bertindak tegas tanpa penundaan.

“Secara perdata sudah dinyatakan melawan hukum, maka unsur pidananya semakin terang. Kami meminta Kapolres Ponorogo dan penyidik Satreskrim segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Jangan ada lagi penundaan dalam memberikan keadilan bagi nasabah yang telah difitnah secara terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI maupun Polres Ponorogo terkait tindak lanjut putusan tersebut dan perkembangan penyidikan perkara pidana yang dimaksud. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai memberlakukan pembatasan operasional tempat…

Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menggelar pasar murah selama Ramadhan 1447 Hijriah secara…

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…