BRI Dinyatakan Melawan Hukum, Nasabah Menang di PN Ponorogo  

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Sengketa antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dengan nasabahnya, Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berujung pada kekalahan bank pelat merah tersebut di meja hijau. 

Pengadilan Negeri Ponorogo secara tegas menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu nasabahnya. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (6/1/2026).

Putusan pengadilan ini menjadi dasar kuat bagi pihak nasabah selaku penggugat untuk mendesak kepolisian segera menuntaskan proses hukum pidana yang tengah berjalan di Polres Ponorogo. 

Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat menilai, putusan perdata tersebut merupakan kemenangan moral yang jauh lebih penting dibandingkan nilai ganti rugi materiil.

Menurut Wahyu, putusan ini adalah pengakuan hukum bahwa kliennya berada di pihak yang benar. Hakim menegaskan telah terjadi perbuatan melawan hukum dan memerintahkan BRI mencabut stiker yang mempermalukan kliennya di rumah tinggalnya sendiri. 

"Ini membuktikan tindakan bank dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026). 

Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, penggugat menilai amar putusan tersebut telah memulihkan martabat dan nama baik nasabah yang sebelumnya merasa dirugikan secara sosial dan psikologis.

Dengan adanya putusan perdata tersebut, pihak penggugat kini mengalihkan fokus pada laporan pidana yang ditangani Polres Ponorogo. Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret oknum Kepala Unit (Kaunit) BRI Pasar Pon disebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum menilai, putusan PMH dari pengadilan semakin memperjelas unsur pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian bertindak tegas tanpa penundaan.

“Secara perdata sudah dinyatakan melawan hukum, maka unsur pidananya semakin terang. Kami meminta Kapolres Ponorogo dan penyidik Satreskrim segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Jangan ada lagi penundaan dalam memberikan keadilan bagi nasabah yang telah difitnah secara terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI maupun Polres Ponorogo terkait tindak lanjut putusan tersebut dan perkembangan penyidikan perkara pidana yang dimaksud. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…