Haris Azhar: Putusan PN Ponorogo Bukti Sistem Penagihan BRI Bermasalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar menilai putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum sebagai cermin buruknya tata kelola sistem penagihan di bank pelat merah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Haris, yang dikenal luas sebagai advokat dan pegiat hak asasi manusia di tingkat nasional, usai majelis hakim PN Ponorogo membacakan putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png pada Selasa (6/1/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan tindakan penempelan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, pedagang ayam di Ponorogo, terbukti melanggar hukum dan mencederai martabat warga. Pengadilan juga memerintahkan BRI Unit Pasar Pon untuk mencabut stiker tersebut.

“Putusan ini menegaskan bahwa praktik penagihan yang mempermalukan warga di ruang privat tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal tata kelola dan etika penagihan lembaga keuangan milik negara,” ujar Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi surabayapagi.com pada Selasa (6/1/2026). 

Sebagai figur yang kerap terlibat dalam berbagai perkara strategis nasional, Haris menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi perbankan nasional, khususnya bank pelat merah, agar lebih menghormati hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

Menurutnya, tindakan penagihan dengan cara menempelkan stiker penunggak utang tidak hanya melanggar prosedur internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial dan tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil.

Haris Azhar yang juga kuasa hukum Syamsuri menegaskan, meski pengadilan tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi materiil, putusan tersebut tetap menjadi kemenangan moral bagi Syamsuri karena negara melalui pengadilan telah mengakui adanya perlakuan yang tidak semestinya.

“Yang dipulihkan adalah martabat. Hakim secara jelas menyatakan perbuatan itu melawan hukum,” tegasnya.

Ia berharap putusan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh BRI, khususnya dalam pengawasan petugas lapangan, agar praktik penagihan yang melanggar hukum tidak kembali terjadi.

Perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika rumah Syamsuri ditempeli stiker penunggak utang oleh petugas BRI. Merasa dipermalukan, Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa Syamsuri tidak pernah memiliki utang dan bukan nasabah BRI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…