Haris Azhar: Putusan PN Ponorogo Bukti Sistem Penagihan BRI Bermasalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar menilai putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum sebagai cermin buruknya tata kelola sistem penagihan di bank pelat merah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Haris, yang dikenal luas sebagai advokat dan pegiat hak asasi manusia di tingkat nasional, usai majelis hakim PN Ponorogo membacakan putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png pada Selasa (6/1/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan tindakan penempelan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, pedagang ayam di Ponorogo, terbukti melanggar hukum dan mencederai martabat warga. Pengadilan juga memerintahkan BRI Unit Pasar Pon untuk mencabut stiker tersebut.

“Putusan ini menegaskan bahwa praktik penagihan yang mempermalukan warga di ruang privat tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal tata kelola dan etika penagihan lembaga keuangan milik negara,” ujar Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi surabayapagi.com pada Selasa (6/1/2026). 

Sebagai figur yang kerap terlibat dalam berbagai perkara strategis nasional, Haris menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi perbankan nasional, khususnya bank pelat merah, agar lebih menghormati hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

Menurutnya, tindakan penagihan dengan cara menempelkan stiker penunggak utang tidak hanya melanggar prosedur internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial dan tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil.

Haris Azhar yang juga kuasa hukum Syamsuri menegaskan, meski pengadilan tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi materiil, putusan tersebut tetap menjadi kemenangan moral bagi Syamsuri karena negara melalui pengadilan telah mengakui adanya perlakuan yang tidak semestinya.

“Yang dipulihkan adalah martabat. Hakim secara jelas menyatakan perbuatan itu melawan hukum,” tegasnya.

Ia berharap putusan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh BRI, khususnya dalam pengawasan petugas lapangan, agar praktik penagihan yang melanggar hukum tidak kembali terjadi.

Perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika rumah Syamsuri ditempeli stiker penunggak utang oleh petugas BRI. Merasa dipermalukan, Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa Syamsuri tidak pernah memiliki utang dan bukan nasabah BRI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

SurabayaPagi, Jombang — KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyatakan menerima dengan legawa seluruh proses dan dinamika yang terjadi dalam Muktamar K…

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur Bambang Haryo Sukartono mendorong Kementerian Pendidikan D…

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…