Haris Azhar: Putusan PN Ponorogo Bukti Sistem Penagihan BRI Bermasalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar menilai putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum sebagai cermin buruknya tata kelola sistem penagihan di bank pelat merah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Haris, yang dikenal luas sebagai advokat dan pegiat hak asasi manusia di tingkat nasional, usai majelis hakim PN Ponorogo membacakan putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png pada Selasa (6/1/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan tindakan penempelan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, pedagang ayam di Ponorogo, terbukti melanggar hukum dan mencederai martabat warga. Pengadilan juga memerintahkan BRI Unit Pasar Pon untuk mencabut stiker tersebut.

“Putusan ini menegaskan bahwa praktik penagihan yang mempermalukan warga di ruang privat tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal tata kelola dan etika penagihan lembaga keuangan milik negara,” ujar Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi surabayapagi.com pada Selasa (6/1/2026). 

Sebagai figur yang kerap terlibat dalam berbagai perkara strategis nasional, Haris menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi perbankan nasional, khususnya bank pelat merah, agar lebih menghormati hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

Menurutnya, tindakan penagihan dengan cara menempelkan stiker penunggak utang tidak hanya melanggar prosedur internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial dan tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil.

Haris Azhar yang juga kuasa hukum Syamsuri menegaskan, meski pengadilan tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi materiil, putusan tersebut tetap menjadi kemenangan moral bagi Syamsuri karena negara melalui pengadilan telah mengakui adanya perlakuan yang tidak semestinya.

“Yang dipulihkan adalah martabat. Hakim secara jelas menyatakan perbuatan itu melawan hukum,” tegasnya.

Ia berharap putusan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh BRI, khususnya dalam pengawasan petugas lapangan, agar praktik penagihan yang melanggar hukum tidak kembali terjadi.

Perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika rumah Syamsuri ditempeli stiker penunggak utang oleh petugas BRI. Merasa dipermalukan, Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa Syamsuri tidak pernah memiliki utang dan bukan nasabah BRI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…