Haris Azhar: Putusan PN Ponorogo Bukti Sistem Penagihan BRI Bermasalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar menilai putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum sebagai cermin buruknya tata kelola sistem penagihan di bank pelat merah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Haris, yang dikenal luas sebagai advokat dan pegiat hak asasi manusia di tingkat nasional, usai majelis hakim PN Ponorogo membacakan putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png pada Selasa (6/1/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan tindakan penempelan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, pedagang ayam di Ponorogo, terbukti melanggar hukum dan mencederai martabat warga. Pengadilan juga memerintahkan BRI Unit Pasar Pon untuk mencabut stiker tersebut.

“Putusan ini menegaskan bahwa praktik penagihan yang mempermalukan warga di ruang privat tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal tata kelola dan etika penagihan lembaga keuangan milik negara,” ujar Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi surabayapagi.com pada Selasa (6/1/2026). 

Sebagai figur yang kerap terlibat dalam berbagai perkara strategis nasional, Haris menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi perbankan nasional, khususnya bank pelat merah, agar lebih menghormati hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

Menurutnya, tindakan penagihan dengan cara menempelkan stiker penunggak utang tidak hanya melanggar prosedur internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial dan tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil.

Haris Azhar yang juga kuasa hukum Syamsuri menegaskan, meski pengadilan tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi materiil, putusan tersebut tetap menjadi kemenangan moral bagi Syamsuri karena negara melalui pengadilan telah mengakui adanya perlakuan yang tidak semestinya.

“Yang dipulihkan adalah martabat. Hakim secara jelas menyatakan perbuatan itu melawan hukum,” tegasnya.

Ia berharap putusan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh BRI, khususnya dalam pengawasan petugas lapangan, agar praktik penagihan yang melanggar hukum tidak kembali terjadi.

Perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika rumah Syamsuri ditempeli stiker penunggak utang oleh petugas BRI. Merasa dipermalukan, Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa Syamsuri tidak pernah memiliki utang dan bukan nasabah BRI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Partai Golkar Kabupaten Madiun mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada 2030. Konsolidasi hingga tingkat a…

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aksi pencurian fasilitas umum (Fasum) di sejumlah taman kota di Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…

Sambil Tunggu Putusan Hak Asuh, Pemkot Titipkan Anak Pasutri Viral ke Rumah Aman Kota Surabaya

Sambil Tunggu Putusan Hak Asuh, Pemkot Titipkan Anak Pasutri Viral ke Rumah Aman Kota Surabaya

Minggu, 09 Agu 2026 15:45 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus viralnya di media sosial (medsos) terkait pengasuhan anak berinisial A dari pasangan suami istri (pasutri)…

Mulai Pasang Portal dan CCTV, Pemkot Surabaya Benahi Parkir Makam Keputih

Mulai Pasang Portal dan CCTV, Pemkot Surabaya Benahi Parkir Makam Keputih

Minggu, 09 Agu 2026 15:40 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul banyaknya keluhan warga terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenahi sistem…

Musim Kemarau, Dam Jejeruk Magetan Jadi Hidden Gem Gratis Bernuansa Alam

Musim Kemarau, Dam Jejeruk Magetan Jadi Hidden Gem Gratis Bernuansa Alam

Minggu, 09 Agu 2026 15:22 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Berakhir pekan tidak perlu merogoh kocek untuk menikmati wisata alam yang banyak menawarkan berbagai keindahan dan spot menarik.…

Efektifkan Upaya Pemadaman, TNBTS Tutup Total Akses Wisata Kawasan Gunung Bromo

Efektifkan Upaya Pemadaman, TNBTS Tutup Total Akses Wisata Kawasan Gunung Bromo

Minggu, 09 Agu 2026 15:00 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mengefektifkan pemadaman kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang sempat terbakar hebat, saat ini Balai Besar Taman…