Haris Azhar: Putusan PN Ponorogo Bukti Sistem Penagihan BRI Bermasalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar menilai putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum sebagai cermin buruknya tata kelola sistem penagihan di bank pelat merah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Haris, yang dikenal luas sebagai advokat dan pegiat hak asasi manusia di tingkat nasional, usai majelis hakim PN Ponorogo membacakan putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png pada Selasa (6/1/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan tindakan penempelan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, pedagang ayam di Ponorogo, terbukti melanggar hukum dan mencederai martabat warga. Pengadilan juga memerintahkan BRI Unit Pasar Pon untuk mencabut stiker tersebut.

“Putusan ini menegaskan bahwa praktik penagihan yang mempermalukan warga di ruang privat tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal tata kelola dan etika penagihan lembaga keuangan milik negara,” ujar Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi surabayapagi.com pada Selasa (6/1/2026). 

Sebagai figur yang kerap terlibat dalam berbagai perkara strategis nasional, Haris menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi perbankan nasional, khususnya bank pelat merah, agar lebih menghormati hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

Menurutnya, tindakan penagihan dengan cara menempelkan stiker penunggak utang tidak hanya melanggar prosedur internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial dan tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil.

Haris Azhar yang juga kuasa hukum Syamsuri menegaskan, meski pengadilan tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi materiil, putusan tersebut tetap menjadi kemenangan moral bagi Syamsuri karena negara melalui pengadilan telah mengakui adanya perlakuan yang tidak semestinya.

“Yang dipulihkan adalah martabat. Hakim secara jelas menyatakan perbuatan itu melawan hukum,” tegasnya.

Ia berharap putusan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh BRI, khususnya dalam pengawasan petugas lapangan, agar praktik penagihan yang melanggar hukum tidak kembali terjadi.

Perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika rumah Syamsuri ditempeli stiker penunggak utang oleh petugas BRI. Merasa dipermalukan, Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa Syamsuri tidak pernah memiliki utang dan bukan nasabah BRI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Heboh! Desas-desus Antisipasi Krisis Ekonomi Nasional, Mal Surabaya Mulai Ramai Dipagari Besi

Heboh! Desas-desus Antisipasi Krisis Ekonomi Nasional, Mal Surabaya Mulai Ramai Dipagari Besi

Senin, 20 Jul 2026 11:58 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan dengan ramainya fenomena sejumlah mal di Surabaya dipagari besi setinggi 2,5 meter…

Kapolres Blitar Tegas Tangani Proses Hukum Anggotanya yang Diduga Terlibat Edar Sabu-sabu

Kapolres Blitar Tegas Tangani Proses Hukum Anggotanya yang Diduga Terlibat Edar Sabu-sabu

Senin, 20 Jul 2026 11:44 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menindak lanjuti informasi  dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Blitar berinisial Aipda N dalam perkara penyalahgunaan …

Polres Blitar Kota Gelar Nine 9 Bhayangkara Adventure Trallil, Perkuat Sinergi hingga Komunitas Trail dan Masyarakat

Polres Blitar Kota Gelar Nine 9 Bhayangkara Adventure Trallil, Perkuat Sinergi hingga Komunitas Trail dan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 11:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Masih dalam  rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Kota sukses menggelar Nine 9 Bhayangkara A…

PA Kota Malang Catat Angka Dispensasi Nikah Meningkat, Dipicu Hamil Duluan

PA Kota Malang Catat Angka Dispensasi Nikah Meningkat, Dipicu Hamil Duluan

Senin, 20 Jul 2026 11:32 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada sebanyak 52 permohonan dispensasi nikah sejak awal hingga pertengahan tahun…

Diduga Beroperasinya MBG, Harga Sayur di Kota Pasuruan Naik hingga Dua Kali Lipat

Diduga Beroperasinya MBG, Harga Sayur di Kota Pasuruan Naik hingga Dua Kali Lipat

Senin, 20 Jul 2026 11:18 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Dalam sepekan terakhir, harga berbagai komoditas sayur mayur di Pasar Tradisional Kebonagung, Kota Pasuruan naik. Bahkan, harga…

Dukung Kelancaran Piala Presiden 2026, Pemkot Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah

Dukung Kelancaran Piala Presiden 2026, Pemkot Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah

Senin, 20 Jul 2026 11:09 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung kelancaran turnamen pramusim penyelenggaraan Piala Presiden 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…