Haris Azhar: Putusan PN Ponorogo Bukti Sistem Penagihan BRI Bermasalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.
Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Aktivis HAM dan pengacara senior Haris Azhar menilai putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum sebagai cermin buruknya tata kelola sistem penagihan di bank pelat merah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Haris, yang dikenal luas sebagai advokat dan pegiat hak asasi manusia di tingkat nasional, usai majelis hakim PN Ponorogo membacakan putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png pada Selasa (6/1/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan tindakan penempelan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, pedagang ayam di Ponorogo, terbukti melanggar hukum dan mencederai martabat warga. Pengadilan juga memerintahkan BRI Unit Pasar Pon untuk mencabut stiker tersebut.

“Putusan ini menegaskan bahwa praktik penagihan yang mempermalukan warga di ruang privat tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal tata kelola dan etika penagihan lembaga keuangan milik negara,” ujar Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi surabayapagi.com pada Selasa (6/1/2026). 

Sebagai figur yang kerap terlibat dalam berbagai perkara strategis nasional, Haris menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi perbankan nasional, khususnya bank pelat merah, agar lebih menghormati hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

Menurutnya, tindakan penagihan dengan cara menempelkan stiker penunggak utang tidak hanya melanggar prosedur internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial dan tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil.

Haris Azhar yang juga kuasa hukum Syamsuri menegaskan, meski pengadilan tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi materiil, putusan tersebut tetap menjadi kemenangan moral bagi Syamsuri karena negara melalui pengadilan telah mengakui adanya perlakuan yang tidak semestinya.

“Yang dipulihkan adalah martabat. Hakim secara jelas menyatakan perbuatan itu melawan hukum,” tegasnya.

Ia berharap putusan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh BRI, khususnya dalam pengawasan petugas lapangan, agar praktik penagihan yang melanggar hukum tidak kembali terjadi.

Perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika rumah Syamsuri ditempeli stiker penunggak utang oleh petugas BRI. Merasa dipermalukan, Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Dalam persidangan terungkap bahwa Syamsuri tidak pernah memiliki utang dan bukan nasabah BRI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Ponorogo tersebut. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…