Tukang Ojek yang Cabuli Santri di Lamongan Tertangkap

surabayapagi.com
Sueb, tersangka pencabulan saat diamankan polisi. 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya polisi menangkap pelaku pencabulan santri di salah satu Ponpes di Lamongan membuahkan hasil. Satreskrim Polres Lamongan menangkap Sueb (39) asal warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamogan terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti.

Penangkapan terhadap pelaku Sueb bermula salah satu pengurus pondok berinisial RZ (39) melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak didiknya berinisial LK (16) ke Mapolres Lamongan pada Jumat (23/7/2021) lalu. Dari laporan itu, petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti adalah seorang tukang ojek tersebut.

Baca juga: Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu Unit PPA Polres Lamongan telah mendapatkan informasi tentang identitas tukang ojek tersebut akhirnya berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

AKP Yoan menambahkan, kejadian dugaan perbuatan setubuh cabul terhadap korban (anak panti-red) tersebut dirumah pelaku. “TKP di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan,” tambahnya.

Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan

Lebih lanjut AKP Yoan menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB pelapor ditelfon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin, bahwa ada seorang perempuan yang ditemukan di jalan dan mengaku bernama RA dan kebetulan RA adalah salah satu anak panti di Pondok diwilayah Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang pelapor asuh.

“Setelah itu pelapor cek ke asrama RA dan bertanya ke teman-temannya. Dimana, RA dan teman-temannya menjawab bahwa sejak semalam RA pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan menjemput RA,” terangnya.

Ditengah perjalanan sambung AKP Yoan, pelapor menerima telfon dari Polsek Sugio bahwa RA sudah diamankan di Polsek Sugio dan pelapor disuruh menjemput disana. Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Setahun Terakhir, Kasus Curanmor di Lamongan Masih Mendominasi 

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor memilih melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA polres lamongan. “Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru