SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 program vaksinasi terus digencarkan. Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan juga tetap bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut, penerima vaksin yang tidak memiliki NIK bisa langsung dibuatkan NIK di sentra vaksinasi. Dengan begitu, penerima bisa menerima vaksin, sekaligus mendapatkan NIK.
Baca juga: Tangani 70 Kasus DBD, Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Pola Hidup Sehat Lewat 3M Plus
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati mengatakan Kemenkes menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Widyawati, Jumat (6/8/2021).
Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, program ini menyasar kelompok masyarakat tertentu yang memang terkendala masalah kependudukan atau kondisi tertentu.
Baca juga: Tekan Penyebaran Wabah DBD, Pemkab Bangkalan Gencar Berantas Sarang Nyamuk
"Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK," ujarnya.
"Dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah, serta masyarakat lain yang belum memiliki NIK," lanjut Prof Wiku.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Pemkab Madiun Gercep Periksa Kesehatan Ternak
Mereka yang belum memiliki NIK ini biasanya kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS, dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diminta untuk mendorong warga yang belum punya NIK untuk ikut vaksinasi Covid-19. Dsy10
Editor : Redaksi