SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - M Fauzi (31) warga Bulak Banteng Kidul Surabaya harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah mencuri uang dan HP saat beraksi di Jl Bulak Banteng Gang Lebar, Surabaya.
Residivis kasus pencurian HP itu diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat terjatuh lalu ditinggal kabur rekannya. Sementara RM rekan Fauzi kini ditetapkan sebagai buron.
Baca juga: Residivis Dibekuk Satuan Res.Krim Polres Blitar
Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Soeryadi menjelaskan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wib, Senin (9/8/2021), di dalam rumah korban Nurhuda.
"Tersangka ini mencuri hp dan uang korban bersama satu temannya yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Dia kepergok korban, kemudian dikejar bersama warga dan jatuh. Kebetulan ada anggota kami sedang kring serse. Tersangka dapat kami amankan. Namun, satu tersangka lainnya berhasil kabur bawa motor," jelasnya, Kamis (12/8/2021).
Sebelum mencuri, Fauzi dan RM keliling mencari sasaran menggunakan motor Yamaha Mio J warna putih bernopol L 4852 XU. Setelah dapat mangsa, Fauzi bertugas mengawasi dari atas motor. Sementara temannya sebagai eksekutor.
"Hp dan uang korban waktu itu ditaruh di atas meja ruang tamu, ditinggal ke belakang rumah sebentar. Di situlah kemudian dicuri tersangka. Tapi pas mau kabur kepergok korban," papar Soeryadi.
Baca juga: Buat Ongkos Mancing, Kakak Adik Nekat Curi Kotak Amal
Tersangka, imbuh Soeryadi, rupanya bukan orang baru dalam aksi kejahatan tersebut. Dalam pemeriksaan, Fauzi mengaku pernah ditahan atas kasus serupa.
"Pengakuannya sudah dua kali ini. Yang dulu juga ketangkap dan ditahan. Jadi tersangka ini merupakan residivis. Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tandasnya.
Baca juga: 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Perempuan di Kediri 'Kuras Barang' di Kosan
Editor : Moch Ilham