SURABAYAPAGI.COM,Blitar- Polres Resor Blitar kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan kerja keras dan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Blitar yang dilakukan oleh satu orang pelaku.
18 kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan terjadi setelah pelaku keluar dari lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025 dan berhasil diamankan pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025 oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar di Jalan Raya Kandat Kab. Kediri, dalam upaya penangkapan tersebut di sertai aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku berhasil dibrangkao setelah dilakukan tindakan tegas terukur.
Untuk pelaku diketahui bernama D.A ( L), 28 tahun, warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dari hasil pengungkapan kasus nya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) unit handphone, 5 (lima) unit sepeda motor, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.
Dalam keteranganya Kapolres Blitar Arif Fazlurrahman SH S.IK M.SI dalam relisnya (Senen 13 Oktober 2025) sore, AKBP Arif menerangkan bahwa setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.
Salah satu barang bukti, yakni sepeda motor MIO hasil pencurian dengan kekerasan atau perampasan di dalam hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, ditemukan ditinggalkan oleh pelaku di dekat Pos Pangkalan Ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, setelah sebelumnya digunakan dalam aksi penjambretan.
Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap, bahwa pelaku D.A merupakan residivis yang telah 4 kali terlibat dalam kasus pencurian dan penjambretan.
Untuk itu atas keberhasilan aggota Sat.Reskrim yang di Komandani AKP Momon Suwito SH Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar,sekaligus menunjukan BB di hadapan wartawan, juga di saksikan para korban yang sengaja di undang Polres dan menyerahkan BB motor milik korban.
Untuk itu, Kapolres Blitar, mengimbau kepada masyarakat masarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat tempat umum maupun di sekitar rumah.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat merasa semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Untuk tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dngan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Les
Editor : Redaksi