SURABAYA PAGI, Sumenep - Keberadaan SDN I Pamolokan Kecamatan Kota Kab. Sumenep, yang terletak di Perumahan Nasional (Perumnas) Giling diduga menuai masalah, sebab keberadaan tanah tersebut tercatat tanah Pecaton milik pemerintahan desa.
Pantauan Surabaya Pagi, sejak berdirinya bangunan SDN I Pamolokan, sekitar tahun 2016 lalu sampai saat ini belum ada yang menyoal keberadaan tanah tersebut.
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
Namun setelah terlihat kepemilikan tanah Pecaton ternyata tanah tersebut berinisial DK. 7 yang artinya, Daratan Kliwon, milik Pemerintahan Desa Pamolokan.
Diketahui sebagai tanah milik Pecaton, reporter Surabaya Pagi mengklarifikasi kepada Kepala Desa Pamolokan, Rahmat Ready di kediamannya. Rabu (29/09)).
Menurutnya, riwayat asal tanah tersebut adalah tanah Pecaton milik pemerintahan sesa Pamolokan, hanya saja kok bisa pemerintah daerah membangun lembaga pendidikan itu diatas tanah Pecaton.
"Dulu, sebelum di bangun lembaga pendidikan di sana, ada dari pihak PU. Ciptakarya, mendatangi saya dan meminta rekomendasi, namun saya tolak " tegasnya
Rahmat menjelaskan, pemerintah daerah semestinya memberikan bukti-bukti kepemilikan tanah, tidak asal main serobot, tiba-tiba di bangun lembaga pendidikan.
Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab
"Saya ingin tahu referensinya seperti apa, asal muasal keberadaan tanah tersebut," ungkapnya.
Sementara kata dia, sebagai Kepala Desa Pamolokan, pihaknya ingin mengetahui asal tanah itu sebelum keberadaan tanah itu di vasum.
Sementara Bidang Aset Pendidikan Kabupaten Sumenep, Nur Alamsyah mengatakan, Bahwa pemerintah daerah membangun lembaga pendidikan diatas tanah yang sudah jelas kepemilikannya.
"Ibaratnya sampean mau bangun rumah, kan tidak mungkin diatas tanah yang belum menjadi miliknya, dan tanah tersebut sudah menjadi tanah fasum sejak tahun 1992,"ujarnya.
Baca juga: Drs, Sirajum Munir M.Pd, Terpilih Sebagai Kepsek SMAN I Sumenep
Jadi sambungnya, persoalan bangunan SDN I Pamolokan itu sudah di vasum dan milik pemerintah daerah berdasarkan bukti fasum tersebut.
"Bidang aset pendidikan memiliki bukti fotocopynya, dan aslinya ada di Aset Keuangan, Jadi semua berkas aslinya ada di Aset Keuangan. Saya hanya pegang fotocopynya,” ungkapnya.
Kata dia, untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan ke Bidang Aset Keuangan atau ke Pak Jakfar Kepala PU. Ciptakarya. “Beliau tahu betul sejarah tanah yang ada disana,” pungkasnya. Ar
Editor : Mariana Setiawati