Belum Punya IMB, d'Lagoon Cafe Nekat Buka

surabayapagi.com
Kafe d'Lagoon di lokasi Telaga Ngipik Jl Siti Fatimah Binti Maimun tetap buka meski pengelolanya belum mengantongi IMB. SP

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebuah cafe yang cukup representatif kembali hadir di tengah Kota Gresik. Selain berlokasi di tengah kota, d'Lagoon Cafe, begitu namanya juga menghadap ke telaga Ngipik. 

Namun sayang, berdirinya kafe tidak diiringi dengan pengurusan ijin sebagaimana mestinya. Sebagai bangunan baru tentu wajib mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum dibangun, tapi ini tidak.

Baca juga: Gegernya Pasutri Gresik, Video Mesum Istri Dikirim oleh PIL-nya

Cafe d'Lagoon mengusung konsep outdoor dengan view telaga Ngipik itu  beroperasi sejak 5 September lalu. Cafe ini sangat disukai pengunjung karena pengunjung bisa melihat telaga Ngipik dan aktivitas ski air yang dilakukan oleh para atlet ski air Jatim saat latihan di sana.

Sayangnya, meski sudah beroperasi satu bulan lebih, d'Lagoon belum juga mengantongi IMB.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik AM Reza Pahlevi membenarkan bila kafe di lokasi Telaga Ngipik, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Kebomas itu belum memiliki IMB.

“Belum, sampai saat ini belum ada pengajuan IMB-nya,” ungkap Reza, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Tangan Diinfus, Peserta Asal Gresik Ngotot Ikut UTBK di UNESA

Sesuai aturan yang ada, proses untuk mendapat IMB sebelum bangunan didirikan. Jika sudah terlanjur berdiri maka dilarang beroperasi sementara waktu.

“Sampai semua izinnya sudah ada baru boleh dibuka. Harusnya kalau belum berizin ya ditutup dulu,” imbuhnya.

Sementara Manager d'Lagoon Cafe M Rifki Aldiansyah mengatakan, bahwa persoalan perizinan sudah ada yang mengurus.

Baca juga: Lewat Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Rp 472 Miliar di Kuartal I Tahun 2024

“Sudah diurus pak, nanti tak tanyakan kakaku lagi,” ujar Kiki sapaan akrabnya saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (11/10/2021).

Lahan telaga Ngipik sebenarnya akan dilakukan perubahan peruntukan, pihak PT Sinergi Mitra Investama (SMI) sebagai pengelola lahan akan menggunakan lahan tersebut sebagai lahan terbuka hijau.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru