SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan satreskoba Polres Situbondo pada rabu (13/10) malam. Kedua pelaku yakni SD (34) dan TR (41). keduanya merupakan warga kecamatan Kapongan, kabupaten Situbondo.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapongan.
"Tim Opsnal Saresnarkoba melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan SD di rumahnya," kata Iptu Achmad dalam siaran pers ke redaksi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Ia melanjutkan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah SD dan menemukan BB berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,97 gram, sebelas bungkus plastik klip bekas sabu, satu buah alat hisap sabu dan satu HP.
Hasil pengembangan dari terduga SD, sekitar pukul 22.45 WIB diperoleh infomasi yang bersangkutan mendapatkan sabu dari TR (41), juga asal Kapongan.
Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L
Dari penggeledahan di rumah TR, ditemukan satu poket sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 2 lembar uang Rp 50 ribu dan satu buah HP.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini keduanya sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Moch Ilham