Bank Syariah Indonesia Cabang Krian, Diduga Cairkan Pinjaman Rp 527 Juta Pakai NIK KTP tanpa Izin

surabayapagi.com
Penerima pinjaman Pujiono dan istrinya, saat dipertemukan dengan korban Akbar.

SURABAYA PAGI, Krian- Rabu (27/10/2021) lalu, Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Beji Pasuan, menolak permohonan pinjaman modal program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan oleh M. Akbar Ali.

Bukan tanpa dasar, penolakan tersebut terjadi pasca pihak bank menemukan, nomor induk kependudukan (NIK) Akbar masuk dalam daftar BI checking. BI checking sendiri adalah layanan informasi berisikan riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).Hal ini saling dibagikan satu sama lain oleh bank dan lembaga keuangan.

Baca juga: Kesadaran atau Tergoda Mitos

Sederhananya, BI checking adalah penentu apakah calon debitur memenuhi syarat untuk diberi pinjaman atau tidak.

Merasa tak pernah melakukan pinjaman, Akbar pun meminta pihak bank BRI untuk menunjukan bukti print out NIK telah masuk dalam daftar BI checking.

"Saya terkejut jika nama sesuai nomer NIK KTP saya terdaftar BI Checking. Tapi petugas BRI KCP Beji tidak berkenan memberi bukti atau selembaran print out jika nama saya masuk daftar BI Cheking," kata Akbar melalui pernyataan resminya yang diterima Surabaya Pagi, beberapa saat lalu.

Karena sangat membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, ia pun mencari alternatif lain. Ia pun mengajukan kredit mobil second (bekas) di kota malang dengan memakai jasa leasing. Namun lagi-lagi, pengajuan pinjaman modal tersebut ditolak. Alasan penolakannya pun sama. Karena NIK telah masuk daftar BI checking.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pihak leashing secara terang-terang menunjukan bukti bahwa dirinya telah memiliki pinjaman modal di Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang Krian dengan besaran Rp 527 juta.

Menariknya, pinjaman tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015, dengan tenor 180 kali per bulan hingga tahun 2030 di BSI KC Krian.

"Lewat chatting Whatsapp petugas Leasing memberikan bukti foto yang tertera di monitor kantor pada hari Sabtu, 20/11/2021. Saya kaget. Saya seumur hidup tidak pernah melakukan mengajukan pinjaman di bank syariah apalagi sebesar 527 juta lebih," aku Akbar.

Dengan adanya bukti yang diterima tersebut, ia pun mengklarifikasi ke sejumlah pihak. Mulai dari OJK hingga pihak BSI. Pada 22 November, ia pun menghubungi pihak BSI.

Namun kali ini yang ditemuinya adalah BSI KC Jenggolo atau bukan BSI KC Krian. Manager Marketing BSI KC Jenggolo Dito, yang ditemuinya saat itu pun membantu mengecek datanya di OJK.

Pada 24 November, atas permintaannya, pihak BSI KC Jenggolo memberikan padanya bukti print out data BI Cheking. Pada print out tersebut, tertera dua nama. Pertama nama Akbar dan berikutnya nama Pujiono. Anehnya, kedua nama ini memiliki nomor NIK yang sama.

Adapun pinjaman yang diajukan tersebut dilakulan oleh Pujiono dengan menggunakan nomor NIK KTP milik Akbar.

Alamat Beda

Lucunya lagi, alamat dari Pujiono pun berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP Akbar. Padahal keduanya memiliki NIK yang sama. Pujiono diketahui beralamat di Perum Graha Permata Sidorejo Indah kecamatan Krian Sidoarjo.

"Rasa penasaran bercampur emosi sebagai warga negara indonesia merasa terdzolimi, saya keesokan harinya, Kamis (25/11/2021) konfirmasi Dispenduk capil kab. Pasuruan dan Dispenduk Capil. Sidoarjo guna konfirmasi nomor NIK KTP saya yang dipakai orang lain. Jawab petugas Dispenduk Capil bahwasanya nomer NIK KTP saya sudah benar sesuai dengan nama saya dan data dari Mendagri," terangnya.

Tak berhenti sampai di situ, Akbar pun kembali menghubungi Pujiono yang diduga menggunakan NIK-nya untuk mendapatkan pinjaman bank. Masih di hari yang sama, ia pun memutuskan mendatangi rumah Pujiono pada malam harinya. Lucunya, saat pertemuan tersebut, Pujiono berkelit bahwa ia baru mengetahui jika nomer NIK di buku rekening tabungannya keliru dan menuding petugas BSI KCP Krian yang salah input nomer NIK sehingga yang tertera di buku rekeningnya nomer NIK KTP Akbar.

Baca juga: Perbankan Syariah Lesu, BSI Optimalkan Tabungan Haji dan Emas

"Yang mengherankan di luar nalar, kenapa setelah 6 tahun kredit berjalan dan saya komplain saudara (MP) yang memakai Nomer NIK saya pada waktu membuka rekening baru buku tabungan, baru menyadari jika bukan nomer NIK KTP dia sendiri dan setelah beberapa bulan kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp 500 juta lebih," katanya.

Baik Akbar maupun Pujiono akhirnya memutuskan mendatangi BSI KC Krian. Pertemuan dengan BSI KC Krian pun akhirnya dilakukan. Lucunya lagi, petugas BSI KC Krian seolah melepas tanggungjawab dengan hal tersebut.

Kendati begitu, pihak bank mengakui bahwa penginputan data tersebut merupakan keteledoran dari petugas mereka. Namun, kini petugas yang menginput data dinilai telah resign sehingga tidak perlu adalagi penuntutan yang berlebih.

"Pihak bank hanya mengakui petugas pada tahun 2015 teledor menginput data nomer NIK dan petugas tersebut sudah resign tidak bekerja lagi. Saya merasa dirugikan nomer NIK saya sudah di salah gunakan di luar sepengetahuan saya berjalan selama 6 tahun, sehingga saya tidak bisa mengajukan pinjaman modal usaha di bank manapun," jelas Akbar lagi.

Sementara itu, Pujiono selaku peminjam saat dikonfirmasi enggan berbicara lebih lanjut. Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak BSI KC Krian.

"Kemarin statemen saya ini sudah saya sampaikan ke pihak BSI. Saya gak jelaskan seperti apa masalahnya, konfirmasi saja ke BSI. Jadi satu sumber biar jelas. Sebenarnya semua pernyataan dari mereka," kata Pujiono saat dihubungi.

Saat dikonfirmasi mengapa selah 6 tahun pinjaman baru dirinya mengetahui NIK tersebut bukan miliknya, ia pun enggan menjawab.

Menurutnya, data yang diberikannya pada tahun 2015 lalu merupakan data sah miliknya dan bukan orang lain.

"Semua data saya. Kalaupun itu masalah petugas yang menginput data, bukan urusan saya. Yang jelas sudah diberitahukan ke BSI. Dan BSI sebetulnya sudah berjanji akan mengurusi hal ini, akan ada tim khusus untuk menindaklanjutinya," katanya mengakhiri perbincangan.

Baca juga: Bank Emas, Jual Emas Batangan Mulai 0,01 Gram

Bank Membenarkan

Sementara itu, Manager Marketing BSI KC Jenggolo Dito saat dikonfirmasi membenarkan adanya pinjaman dengan NIK yang sama dengan milik Akbar. Dari hasil BI Checking kata Dito, saat NIK dan tanggal lahir Akbar diinput, muncul dua nama dengan alamat yang berbeda.

"Benar mas, kemarin yang ke kita pak Muhammad Akbar, memang tanya itu. Sudah kita jelaskan. Kalau berdasarkan BI checking, dari NIK memang keluar 2 nama. Dan itu tidak menjelaskan pak amir punya pinjaman di sini," kata Dito saat dihubungi Surabaya Pagi.

"Dari dua nama itu, memang (nama) yang satu punya pinjaman di sini tapi pak Akbar tidak punya pinjaman di kita," tambahnya.

Menurut Dito, adanya permasalahan NIK ganda bukan kapasitasnya BSI untuk menyelesaikan. Karena BSI hanya mengurus masalah seputar keuangan dan perbankan dan bukan masalah administrasi kependudukan.

"Intinya kalau bank, siapa datang ke bank, dia buka rekening, kita pastikan KTP asli. Kalau masalah NIK saya suruh konfirmasi ke dinas pendudukan, kenapa bisa ganda," ucapnya.

Supervisor BSI Krian saat menemui Akbar dan Pujiono.

Atas permasalahan Amir, ia pun menyampaikan, bila ada pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan BSI dapat memberikan surat langsung kepada OJK. Pihak OJK akan dengan cepat merespon dan menindaklanjuti surat tersebut. "Tapi pasti OJK akan konfirmasi ke kita. Tapi kalau beliau merasa dirugikan ya bersurat saja ke OJK," ucapnya.tim

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru