Dilaporkan Polisi Dalam Kasus Pencabulan, Haji Seger Diduga Bungkam Korban dengan Uang Rp 2,5 Juta

surabayapagi.com
Haji Seger saat didatangi Surabayapagi.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Haji Seger, warga Tulangan Sidoarjo merasa kaget dan grogi saat kedatangan wartawan Surabaya Pagi di rumahnya pada Selasa (18/1). Kedatangan wartawan Surabaya Pagi yakni untuk mengkonfirmasi kasus yang menimpanya.

Sekedar informasi, Haji Seger dilaporkan oleh yayasan yatim piatu ke Polresta Sidoarjo atas kasus pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (13), salah satu anak yatim piatu di yayasan. Pelaporan haji Seger ke polisi dilengkapi bukti visum disertai bukti uang Rp 2,5 yang diduga digunakan untuk membungkam korban.

Baca juga: Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Akibat kasus pencabulan tersebut, Bunga kini mengalami trauma dan sedang dalam pendampingan lembaga perlindungan anak untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Dugaan aksi pencabulan tersebut terkuak saat pelaku memberikan uang ‘sangu’ kepada korban yang hendak libur di kampungnya sebesar Rp 2,5 juta yang dititipkan melalui teman Bunga. Saat diterima Bunga, ia kaget akan nominal tersebut. Ia pun menolak menerima uang tersebut dan memberitahukan kepada pengurus yayasan.

 Dari situlah Bunga juga bercerita mengenai pengalaman pahit yang dialaminya kepada pihak yayasan sambil menangis tersedu-sedu.

Baca juga: Ratusan Juta DD Jeruklegi Diduga Dikorupsi, Pemuda Lira Lapor Polisi

Ketika wartawan harian Surabaya Pagi menginvestigasi langsung ke kediaman  terduga, pelaku yang didampingi oleh istrinya menampik hal tersebut. Bahkan terduga bersumpah dengan nama Allah bahwa itu semua adalah fitnah untuk dirinya dan semua tuduhan itu tidak betul sama sekali katanya.

Namun ketika ditanya apa benar pernah memberikan uang untuk bunga Rp 2.5 jt, terduga membenarkan tapi dia membantah itu bukan uang pribadinya tapi uang dari seseorang yang dititipkan padanya untuk si Bunga karena menurut terduga awalnya yang minta adalah si Bunga.

“Katanya buat keperluan beli pakaian, kerudung dan lain lain,” ungkap haji Seger dengan mimik yang sedikit grogi karena ada istri yang mendampingi dan bahkan saat itu juga si istri spontan meminta pak haji untuk bersumpah dengan istrinya sambil berjabatan tangan dengan suaminya mengenai kasus tersebut depan wartawan.

Baca juga: Vonis 19 Tahun Penjara, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh

Meski ia menampik tak melakukan aksi pencabulan tersebut, namun kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib (Polresta Sidoarjo). Terkait kebenaran kasus itu tinggal menunggu hasil penyelidikan polisi. Jika terduga pelaku benar melakukan pencabulan, ia akan dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Hik

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru