SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Santer diberitakan tèrkait penganiayaan yang dialami Suriyani (39) warga Dusun panggung Paloloan Gapura Sumenep, akhirnya para terduga pelaku meminta maaf.
Kuasa hukum sekaligus ketua LPH RI Jawa Timur, Drs. Ec. Moh. Anwar kepada media ini mengatakan, jika permintaan maaf ketiga pelaku penganiayaan tersebut membuktikan bahwa benar adanya penganiayaan terhadap korban Suriyani.
Baca juga: Madura Night Vaganza 2026 Jadi Etalase Program dan Inovasi Pembangunan Sumenep
Menurutnya, permintaan maaf itu, setidaknya menjadi obat bagi korban, karena mengakui bersalah dan tidak terpuji, namun tetap harus mendapat sanksi hukum atas perbuatannya
"Saya minta pihak Polres Sumenep, persoalan ini harus benar-benar disanksi tegas secara hukum, sebab ini sudah masuk ke ranah kriminal, dan saat ini dari pihak korban sudah dipanggil ke Polres, kita lihat saja nanti," ujarnya.
Dikatakan Anwar, pihaknya mengaku ada kesalahpahaman antara pelapor dan pihak polres, di dalam pelaporan, pelapor menyampaikan ada tiga orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
" Saya kurang paham dalam berkas pelaporan, sebab di dalam pelaporan tersampaikan dugaan pelaku penganiayaan dilakukan oleh tiga orang semestinya masuk kepada pasal 170 tapi pihak Polres memasukkan ke pasal 351 artinya pelaku hanya sendiri".
Baca juga: Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga
Kata dia, pihaknya akan mengungkap satu persatu rangkaian cerita kronologisnya karena korban saat ini telah sadar, dan sudah bisa dimintai keterangan.
"Kita dari pihak korban sudah siap dimintai keterangan, terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut" ujarnya.
Apa lagi kata dia, ketiga orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban (Suriyani) datang ke rumah korban dan meminta maaf. Artinya pelaku itu telah sadar jika dirinya bersalah dengan cara mengakui, bahwa perbuatannya tidak terpuji. Ungkapnya
Baca juga: Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep
Namun sekarang, kata dia. Pihak polres harus lebih tegas lagi dalam menyikapi persoalan pelaporan dan penyidikan terhadap dugaan penganiayaan terhadap janda beranak tiga tersebut
Untuk diketahui, Keberadaan Suriyani Korban penganiayaan tersebut berada sama kakak kandungnya di desa Banjar timur Gapura bersama Bapak-Ibunya, dan takut untuk pulang ke rumahnya.
Sementara Kabag Humas Polres Sumenep. AKP. Widiarti, belum merespon konfirmasi pemberitaan melalui WhatsApp pribadinya. AR
Editor : Moch Ilham